Tentang Pengunduran Diri BPD Loloana’a Gido, Kadis PMD Nias Terima Surat Pernyataan Dari Pemdes

NIAS, Rakyat45.com – Kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa kabupaten Nias Fanolo Laoli, terima surat pernyataan dari pemdes loloana’a kecamatan Gido kabupaten nias pada hari jum’at 12 juni 2020, yang berisikan surat itu tentang permasalahan pengunduran diri ketua BPD loloana’a gido Beziduhu Waruwu pada tanggal 08 juni 2020, bahwa tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Hal itu di jelaskan kadia PMD Fanolo Laoli kepada Rakyat45 melalui telpon selulernya. Rabu, (17/06/20)

Saya telah menerima surat pernyata’an dari pemerintahan desa loloana’a gido serta tokoh dan anggota BPD dan LPM pada hari jum’at 12 juni 2020 yang mereka kasi melalui staf saya. Dengan inisiatif mereka membuat pernyataan itu tentang pengunduran diri ketua BPD loloana’a gido pada saat kami memfasilitasi pertemuan di ruang rapat dinas PMD Kab.Nias 08 juni minggu lalu, di mana setelah BPD mengundurkan diri maka dia melaporakan di DPRD Kab.Nias bahwa dia mengundurkan diri karena ada tekanan atau paksaan dari kadis PMD. Maka dengan itu pemdes loloana’a serta tokoh yang hadir pada saat pertemuan tanggal 08 juni itu membuat surat pernyataan dan mereka saksikan bahwa ketua BPD mengundurkan diri bukan karena ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun atau kadis PMD, melainkan kehendaknya sendiri.”Ucap kepala dinas PMD Kab.Nias.

Isi surat pernyataan itu sebagai berikut ;

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa, pada hari senin 08 juni 2020, kami telah menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten nias, terkaitnya karena belum di sampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban APBDesa TA.2019, rancangan peraturan desa tentang RKPDesa, RAPBDes TA.2020 serta penetapan BLT dana desa di desa loloana’a gido. Dan pertemuan itu di laksanakan di ruang rapat dinas PMD Kab.Nias.

Lanjut lagi pada surat itu, “pada pertemuan itu kadis PMD Kab.Nias Fanolo Laoli menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku, BPD mempunyai tugas dan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan apa bila pembahasan rancangan peraturan desa antara BPD dan kades tidak mencapai kata sepakat, maka musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan di sertai catatan permasalahan yang tidak di sepakati.

Maka saat itu, kadis PMD menyarankan kepada ketua BPD agar melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan musyawarah pembahasan rancangan peraturan desa yang di sampaikan kades loloana’a gido serta musyawarah desa khusus dalam penetapan data keluarga penerima BLT, karena jika ketua BPD menyatakan kesediaannya melaksanakan pembahasan rancangan peraturan desa dimaksud, maka di jadwalkan pembahasan bersama kepala desa.
Namun BPD loloana’a Beziduhu Waruwu pada saat itu menyatakan bahwa dia tidak sanggup menyelenggarakan musyawarah di maksud.”Ucap mereka pada surat itu,

Masih isi surat pernyataan, “Kami nyatakan bahwa pada pertemuan yang di fasilitasi dinas PMD saat itu, belum di singgung tentang pengunduran diri, namun tiba-tiba ketua BPD loloana’a Beziduhu Waruwu menyampaikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatan ketua BPD karena dia sudah dua kali periode dan tidak sanggup menyelenggarakan pembahasan di maksud.

Maka dengan itu kami menyatakan bahwa, tentang pengunduran diri ketua BPD loloana’a Beziduhu Waruwu, tidak ada paksaan atau tekanan dari kepala dinas PMD atau dari pihak mana pun, melainkan ketua BPD sendiri yang mau mengundurkan diri.”Ucap perangkat desa serta anggota BPD dan tokoh pada surat pernyataan itu.

Saat di konfirmasi kepada kepala desa loloana’a gido Fatoro Waruwu dia menyatakan, “benar pak pihak kami serta anggota BPD dan tokoh yang hadir saat pertemuan pada 08 juni 2020, kami telah membuat surat pernyataan kami bahwa pada pengunduran diri ketua BPD loloana’aa gido Beziduhu Waruwu saat pertemuan di ruang rapat dinas PMD Kab.Nias pada 08 juni, tidak ada tekanan atau paksaan kepala dinas PMD serta pihak mana pun. Karena pihak kami dengar info bahwa ketua BPD sudah melaporkan di tingkat DPRD Kab.Nias bahwa ada tekanan serta paksaan pada pengunduran dirinya. Maka kami buat surat pernyataan itu untuk menjadi saksi bahwa tentang pengunduran diri BPD tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.”Ucap kades.

Ketika hal ini media konfirmasi kepada ketua DPRD Kab.Nias Alinuru Laoli melalui telpon selulernya pada 17 juni 2020 mengatakan, “Benar saya sudah terima laporan dari ketua BPD loloana’a, namun untuk selanjutnya hari jum’at tanggal 19 juni 2020 kami mengundang kepala desa loloana’a, dinas PMD dan camat gido untuk melaksanakan ruang dengar pendapat (RDP).”Tandas orang nomor satu di DPRD Kab.Nias itu. (Makmur Gulo)