Pekanbaru, Rakyat45.com – Amir Aripin Harahap menghadiri acara rapat bersama di kantor dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi riau dalam rangka membahas penertiban tambak udang illegal di kabupaten Bengkalis (15/7/20).
Rapat yang di pimpin oleh kadis lingkungan hidup dan kehutanan provinsi riau Dr. Ir. Mamun Murod, SH., yang di hadiri oleh Polda Riau, Kejati Riau, Biro hukum Pemprov Riau, Polres Bengkalis, dan 18 orang peserta rapat lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi pak kadis LHK rapat gabungan ini merupakan bukti komitmen beliau saat kita pertama bertemu dengan beliau beberapa waktu lalu bahwa dalam penyelesaian tambak udang illegal di Bengkalis kadis LHK akan melibatkan multipihak,” tegasnya.
“Kami juga mengapresiasi bapak Bustami Nasution SH selaku ptt kepala UPT KPH BENGKALIS PULAU atas kerjasama dan merespon baik perjuangan kita dalam menetibkan tambak udang illegal di bengkalis, semoga persoalan ini cepat kita tuntaskan,” lanjutnya.
Hasil Pembahasan, Kejaksaan Tinggi akan memberikan persepktif kajian hukum secara resmi terkait penanganan terhadap tambak udang dalam kawaan hutan setelah dinas LHK menyerahkan dokumen terkait. Sementara Polda Riau akan menelaah terkait permasalahan tambak udang, dan menunggu laporan dari Polres Bengkalis.
Penanganan di usulkan dengan lebih mengadepankan peran KPH, Melalui pendekatan non litigasi yaitu, melalui skema perizinan Perhutanan sosial (P.83/menlhk/setjen/kum.1/10/2016), melalui kerjasama (P.49/menlhk/setjen/kum.1/9/2017), melalui TORA (Perpres 88 Tahun 2017), melalui HTR (Permen LHK Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020).
Indra