PEKANBARU, Rakyat45.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau segera menyampaikan hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait tabir misteri kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hasil proyek pengerjaan Payung Elektrik (Listrik) di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.
Pasalnya, sebelum dilakukan Pulbaket oleh KNPI Provinsi Riau, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah terlebih dahulu “Peti Eskan” kasus tersebut, alih-alih dengan alasan tidak menemukan bukti Otentik, sekalipun sudah jelas Bangkai Payung Elektrik yang dimaksud terlihat kasat mata sampai saat ini.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I KNPI Provinsi Riau katakan, bahwa pihaknya terpaksa membawa kasus tersebut ke pusat, karena selama ini Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau benar-benar masuk angin, alias jalan di tempat.
Bagi Ketua Larshen Yunus, selaku aktivis anti korupsi sangat menyayangkan sikap dan perilaku APH di Riau, muatan sandiwaranya terlalu kental, apakah karena masing-masing sudah dapat Jatah Mobil Listrik dari Syamsuar, selaku mantan Gubernur Riau atau karena apa?,” jelasnya. Kamis (20/6/2024).
Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu pastikan, bahwa tabir misteri tentang Kasus proyek Payung Elektrik di Masjid Agung An-Nur segera di bongkar, dugaan kuat Keterlibatan Mantan Gubernur Riau Syamsuar beserta Anak Kandungnya mulai terasa.
“Dan Kami juga perlu tegaskan, bahwa Laporan Resmi yang akan kami sampaikan bukan sekedar di Kejaksaan Agung ataupun di Mabes Polri, melainkan berkas ini juga kami sampaikan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, prinsipnya tetap sama, ini Kasus sudah jelas kasat mata, APH tinggal memanggil siapa saja yang terlibat didalamnya,” ungkap Larshen Yunus yang disapa LY.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu menjelaskan, bahwa pihaknya mencium aroma tak sedap tentang dugaan keterlibatan anak kandung Syamsuar, atas nama Muhammad Andri dalam pelaksanaan proyek pengadaan Payung Elektrik itu.
“Kami selaku anak negeri di Riau ini sudah cukup malu melihat tindak-tanduk para pejabat saat ini. Lagaknya macam betul aja, Modelnya seperti Rajin beribadah, ternyata Korupsi, maling uang rakyat. Gayanya Agamis, tapi ternyata Rumah Tuhan, ALLAH SWT juga di embat. Bayangkan saja, sudah berapa banyak Masjid di Riau ini yang Proyeknya di Korupsi? Tempat ibadah saja di korupsi, apalagi proyek yang lainnya, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (20/6/2024) Ketua KNPI sekaligus WASEKJEN DPP KNPI (Pusat) itu mengajak Pimpinan KPK RI untuk turut memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau saat itu, panggil SF Hariyanto sebagai saksi utama dalam perjalanan proyek Payung Elektrik di Masjid Agung An-Nur itu, lalu hadirkan Kepastian Hukum.
“Kami harap para pimpinan KPK bisa lebih cepat dan serius dalam mengungkap perkara ini. Tetapkan Tersangkanya, lalu segera di tahan. Kasus proyek Payung Elektrik di Masjid Agung An-Nur ini harus di jadikan Atensi bersama. Jangan sampai ada Stigma, bahwa APH di Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain cukup dikasih Mobil Listrik, mulut para Pimpinannya diam membisu. Terlalu hina dan murahan. Supremasi Hukum wajib di tegakkan. Ayo Jujur!!! Berani Jujur Hebat” ajak Ketua KNPI Riau sekaligus WASEKJEN KNPI Pusat, Larshen Yunus seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) payung elektrik masjid Raya Annur Provinsi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, mengatakan, penghentian penyelidikan dugaan korupsi tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Februari 2024 lalu.
Hasilnya, penyidik belum menemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.
“Hasil puldata dan pulbaket tim penyelidik Pidsus Kejati Riau pada proyek payung elektrik Masjid Annur tahun 2022, belum ditemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum. Maka penyelidikan dihentikan,” ujar Bambang.
Payung elektrik ini bersumber dari APBD Riau dan dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2022. Ada 6 payung elektrik yang dibangun termasuk fasilitas pelengkap lainnya.
Menurut BPK Riau, kepastian dianggarkan disampikan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menyebutkan akan melakukan hal ini pada 2025 mendatang.
Untuk diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.
Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.
Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.
Sesuai Sp2D terakhir. Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang.**(indra)
Sumber; DPD Tingkat I KNPI Provinsi Riau