Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Probolinggo, Rakyat45 – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di pendopo Prasaja Ngesti Wibawa pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Sebanyak 314 Kepala Desa (Kades) mengikuti acara pengukuhan yang memperpanjang masa jabatan mereka menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Perpanjangan masa jabatan Kades ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan undang-undang ini, masa jabatan Kades yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun, membawa perubahan signifikan dalam dinamika pemerintahan dari pusat hingga desa.

Bagi Kabupaten Probolinggo, Kades yang masa jabatannya dimulai dari tahun 2019 akan berakhir pada tahun 2027, yang dimulai dari tahun 2021 akan berakhir pada tahun 2029, dan yang dimulai dari tahun 2022 akan berakhir pada tahun 2030.

Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan dua tahun dari yang semula enam tahun untuk 314 Kades ini diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Ugas kepada sembilan orang Kades.

Pj Bupati Ugas menyatakan bahwa tugas Kades sangat berat. Mereka tidak hanya harus fokus pada program yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan.

“Terlebih lagi, kita akan menghadapi Pilkada. Saya berpesan kepada para Kades untuk tetap menjunjung netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024 agar situasi di Kabupaten Probolinggo tetap aman dan kondusif,” tegas Pj Bupati Ugas.

Pj Bupati Ugas juga menambahkan bahwa Kades harus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik, mereka bisa menyampaikan pengaduan lewat Lapor Kanda. “Dengan Lapor Kanda, pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti keluhan tersebut,” jelasnya.

*(DY)*