Jawa Timur, Rakyat45.com – Dugaan bahwa sebuah usaha karaoke tanpa izin di Kabupaten Kediri menggunakan nama besar Organisasi Besar sebagai pelindung, kini tengah menjadi sorotan. Sinyo, pemilik karaoke AR KTV yang berlokasi di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dengan tegas mengklaim bahwa usaha miliknya dijaga oleh organisasi besar.
Dalam sebuah konfirmasi oleh media, Sinyo menanggapi dengan nada arogan ketika ditanya terkait perizinan usahanya. “Kalau mau tahu lebih lanjut, silakan cek ke dinas terkait,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa AR KTV berada di bawah perlindungan salah satu Organisasi, yang menurutnya, memiliki hubungan dengan ormas tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan apakah organisSi tersebut benar-benar terlibat dalam menjaga tempat usaha karaoke tersebut, yang diduga juga mengedarkan minuman keras tanpa izin. Lokasi AR KTV yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan semakin menambah keprihatinan publik.
Kapolres Kediri, AKBP Bramasta Setyaji, merespons laporan ini dengan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi ini.
Di sisi lain, Basuki, anggota LSM Brantas, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan SH Teratai untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. SH Teratai dikenal sebagai organisasi yang kuat dan netral, yang biasanya tidak mendukung usaha-usaha yang melanggar hukum, termasuk yang melibatkan penjualan minuman keras kepada pelajar.
Dugaan bahwa sebuah oknum yang menjalankan usaha karaoke tanpa izin di Kabupaten Kediri menggunakan nama salah satu organisasi seni beladiri, kini tengah menjadi sorotan. Sinyo, pemilik karaoke AR KTV yang berlokasi di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dengan tegas mengklaim bahwa usaha miliknya dijaga oleh oknum organisasi seni bela diri.
Dalam sebuah konfirmasi oleh media, Sinyo menanggapi dengan nada arogan ketika ditanya terkait perizinan usahanya. “Kalau mau tahu lebih lanjut, silakan cek ke dinas terkait,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa AR KTV berada di bawah perlindungan Pamsther organisasi tersebut, yang menurutnya, memiliki hubungan dengan ormas tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan apakah organisasi tersebut benar-benar terlibat dalam menjaga tempat usaha karaoke tersebut, yang diduga juga mengedarkan minuman keras tanpa izin. Lokasi AR KTV yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan semakin menambah keprihatinan publik.
Kapolres Kediri, AKBP Bramasta Setyaji, merespons laporan ini dengan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi ini.
Di sisi lain, Basuki, anggota LSM Brantas, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan rekan rekan organisasi itu untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Mengingat organisasi tersebut dikenal sebagai organisasi yang kuat dan netral, yang biasanya tidak mendukung usaha-usaha yang melanggar hukum, termasuk yang melibatkan penjualan minuman keras.