Kadis PUPR Nias: Mengambil Material dari Stone Crusher, Tidak Ada Dasar Melarang

NIAS, Rakyat45 – Soal stone crusher di wilayah Kabupaten Nias yang di duga tidak memiliki ijin maka itu bukan kewenangan kami PUPR Kabupaten Nias dan tidak ada dasar kami melarang rekanan atau pelaksana pembangunan di wilayah Kabupaten Nias untuk tidak mengambilnya karena tidak ada pasal yang mengaturnya atau pun sangsinya. Hal itu di katakan kepala dinas PUPR Kabupaten Nias Nuzlan di ruang kerjanya. (19/10/20)

Soal kepemilikan dan operasional stone crusher itu Kita tidak tau apakah yang mengolah material itu pemerintahan propinsi atau pemerintahan stempat, jika pun di pemerintahan setempat maka belum ada pasal yang mengatur. Dan itu juga bukan kewenangan PUPR,
sementara kewenangan PUPR adalah menjaga, mempertahankan kualitas yang di gunakan, dimana pihak kami memiliki lap untuk pemeriksaan material maka mau di beli dari mana materialnya ketika tidak lewat lap maka kami tolak.”Paparnya

Lanjutnya, “Pihak kami tidak sampai mengharuskan bahwa penggunaan material atau rekanan tidak boleh mengambil material yang belum memiliki ijin dan harus mengambil dari material berijin atau penambangan berijin, dimana persoalannya sekarang belum ada aturan khusus yang meliputi seandainya rekanan itu mengambil dari stone crusher atau penambanan yang belum memiliki ijin maka ada sangsinya. Namun untuk hal itu belum ada aturan yang menguatkan kami untuk melarangnya.”Tegasnya

Seraya Nuzlan mengatakan, “Memang ketentuan lebih tinggi mengatakan bahwa, usaha penambangan bantuan meneral itu harus memiliki ijin, namun pemberian ijin itu dari pemerintahan provinsi. Memang ada himbauan-himbauan bahwa harus memiliki ijin, namun pertanyaannya sekarang sangsi khusus usaha yang belum memiliki ijin itu seperti apa.? Dan itu juga bukan kewenangan kami.”Ucap Nuzlan.

Kemudian pihak media mempertanyakan Soal pemeliharaan ruas jalan yang sudah mulai rusak di wilayah Kab.Nias termasuk pemeliharaan jalan dari Gido menuju Kecamatan Ma’u.

“Bukan kita tidak memperhatikan, seperti ruas jalan dari Gido menuju Kecamatan Ma’u itu ada beberapa titik yang sudah mulai rusak, namun pihak kita PUPR telah berusaha setiap tahun kita usulkan yang terdanai khusus alokasi DAK karena dana DAK itu cukup besar dan bisa memperbaiki ruas jalan yang sudah mulai rusak di wilayah Kab.Nias Hingga kita sudah berusaha mengusulkan mulai dari BAPPEDAS sumut dan P2JM hingga sampai di pusat namun persoalannya sekarang proses pengusulan DAK itu atau penjaringannya cukup panjang dan lama, dan itu kita menunggu persetujuan pemerintahan pusat dan kita terus berusaha.”Ucap Nuzlan

Lanjutnya Karena pihak kami sudah tau bahwa proses pengusulan DAK itu lama, maka kami mencoba mencari solusi lain yaitu saya telah menghadap di berbagai pihak terutama kepada bapak dewan terhormat di kabupaten Nias, supaya jika memungkinkan dana DAU yang tidak seberapa itu supaya kita fokuskan di ruas jalan yang sudah mulai rusak itu. Maka untuk itu kita selalu berusaha supaya ruas jalan yang sudah mulai rusak itu bisa di perbaiki kedepan.”Tandas orang nomor satu yang menjabat kepala dinas PUPR Kab.Nias Nuzlan itu mengakhiri. (Makmur Gulo)