Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT RAKYAT EMPAT LIMA PERS

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT RAKYAT EMPAT LIMA PERS yang menerbitkan www.rakyat45.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan rakyat45.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan rakyat45.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi rakyat45.com melalui surat elektronik ke: pt.rakyat45pers@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawan pimpinan redaksi Rakyat45.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh rakyat45.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: pt.rakyat45pers@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT RAKYAT EMPAT LIMA PERS dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

 

 

MARIANUS WARUWU
Pemimpin Perusahaan