RAKYAT45.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak. Ia meminta pengusutan kasus tersebut dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi Solar subsidi.
Menurut Ayat, penindakan kepolisian tersebut menjadi respons konkret terhadap keluhan masyarakat mengenai kelangkaan Solar dan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penggerebekan gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM ilegal dilakukan polisi di Jalan Pancasila, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (20/10/2026) malam. Selain itu, kepolisian juga mengungkap dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pak Kapolda yang langsung bertindak setelah mendengar keluhan masyarakat terkait antrean BBM, terutama solar. Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama,” ujar Ayat Cahyadi, Rabu (21/10/2026).
Ayat menegaskan, penyidikan perlu dikembangkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan penimbunan, pengoplosan, hingga penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Ayat mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Provinsi Riau, terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai kecukupan kuota BBM bersubsidi dan kondisi yang dirasakan masyarakat. Dinas teknis terkait, menurut dia, sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi pasokan BBM bersubsidi di Riau mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas,” kata Ayat.
Ia menilai, selisih harga yang tinggi antara Solar subsidi dan Solar industri dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyalahgunaan BBM oleh oknum tertentu. Karena itu, pengawasan perlu diperketat, baik di area SPBU maupun pada jalur distribusi yang mengarah ke sektor industri.
Ayat juga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Menurut dia, pengelola SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi atau bekerja sama dengan penimbun dan pelangsir Solar harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional apabila memenuhi ketentuan.
“Kalau terbukti ada permainan antara SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!” kata Ayat.
Lebih lanjut, Ayat meminta proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan, penanganan perkara harus mencakup seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyidikan menemukan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Ia berharap koordinasi antara Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Riau terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat memastikan Solar subsidi disalurkan sesuai peruntukannya kepada masyarakat yang berhak. Dengan demikian, dugaan penyimpangan distribusi dapat ditangani sekaligus mendukung ketersediaan BBM bagi masyarakat dan sektor yang membutuhkan.***












