RAKYAT45.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Riau kembali berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 untuk meringankan beban masyarakat. Program ini menghapus sanksi administratif dan memberikan keringanan pokok pajak tertentu guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakan kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama sekitar satu setengah bulan. Pemerintah daerah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan biaya lebih terjangkau.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, pokok pajak yang harus dibayar mencakup pajak terutang tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.
Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus kepada sektor angkutan barang melalui potongan sebesar 40% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini ditujukan khusus bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang, sebagaimana dijelaskan oleh Ninno.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutur Ninno.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu mengimbau wajib pajak agar segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat selama program berlangsung.
“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Abdullah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia menegaskan bahwa program pemutihan memiliki batas waktu sehingga masyarakat perlu memanfaatkan kemudahan layanan Samsat sebelum 30 November 2026.
“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.***










