RAKYAT45.COM – Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Rabu (7/10/2026). Salah satu poinnya adalah mengusulkan rapat gabungan lintas komisi dan kementerian untuk memperkuat penanganan kasus serta perlindungan korban.
Kesimpulan tersebut disepakati dalam RDPU bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar menggelar rapat gabungan yang melibatkan Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan itu juga diusulkan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain mengusulkan rapat gabungan, Komisi XIII menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Koordinasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam memastikan penanganan kasus dan perlindungan korban berjalan secara optimal.
Komisi XIII DPR RI juga akan mengagendakan rapat evaluasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Evaluasi tersebut berkaitan dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Di sisi lain, Komisi XIII mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah untuk memperluas akses pendampingan bagi saksi dan korban. Keberadaan kantor perwakilan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perlindungan tanpa harus bergantung pada akses ke kantor pusat.
Kesimpulan RDPU ini juga menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan kasus sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses hukum.
Andreas menegaskan bahwa lima poin kesimpulan tersebut akan menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI. Ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyelesaian yang tidak tuntas.
“Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah,” pungkas Andreas.***










