Daerah

Tudingan Penjualan Pertalite ke Pengecer, Ujang Minta Klarifikasi

3
×

Tudingan Penjualan Pertalite ke Pengecer, Ujang Minta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
SPBU 16287050 di Jalan Bantan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kamis (22/10/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Tuduhan Dugaan penjualan Pertalite kepada pengecer di tengah isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bengkalis menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di Facebook menyebut SPBU 16287050, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Unggahan tersebut turut mencantumkan nama Amat Saleh alias Ujang, yang kemudian meminta pengunggah melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan tuduhan kepada publik.

Informasi yang beredar di grup Facebook Warga Bengkalis Info itu mengklaim adanya pemindahan Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer. Pengunggah menyebut drum berkapasitas 220 liter dijual seharga Rp2.250.000, lalu BBM tersebut dipasarkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Unggahan itu juga mengklaim praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

Namun, klaim tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi Satuju.com belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran transaksi maupun dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam unggahan.

Saat dimintai tanggapan pada Kamis (22/10/2026), Ujang menyampaikan keberatan atas informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung kepadanya.

“Jangan membuat hoaks, setidaknya konfirmasi ke saya. Itu hanya postingan pribadi, bukan berita,” ujar Ujang.

Pada hari yang sama, Redaksi menelusuri grup Facebook Warga Bengkalis Info, tetapi tidak menemukan unggahan yang dimaksud. Belum diketahui apakah konten tersebut telah dihapus oleh pengunggah, administrator grup, atau tidak lagi dapat diakses karena alasan lain.

Meski unggahan itu tidak ditemukan saat penelusuran, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau salahnya tuduhan. Kepastian mengenai sumber BBM, mekanisme penyaluran, dan transaksi yang disebutkan tetap membutuhkan bukti serta keterangan dari pihak terkait.

Pernyataan Hinca Panjaitan Bukan Bukti Kasus Bengkalis

Persoalan penjualan BBM eceran juga pernah menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/7/2026), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta kepolisian membedakan masyarakat kecil yang berjualan BBM eceran dari pihak yang diduga melakukan penimbunan.

Hinca bahkan menyebut penjual BBM eceran yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa sebagai “pahlawan ekonomi”.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara penjualan BBM eceran yang menjerat Hartono di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dengan demikian, pernyataan itu bukan hasil pemeriksaan terhadap dugaan yang mencuat di Bengkalis dan tidak dapat dijadikan bukti untuk membenarkan ataupun menyanggah tuduhan terhadap SPBU 16287050.

Dugaan di Bengkalis perlu ditelusuri berdasarkan fakta yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Penjualan BBM eceran dan dugaan pemindahan BBM dari mobil tangki ke drum merupakan persoalan berbeda yang tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi ini, membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam unggahan. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber konteks nasional: Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, 22 Juli 2026; dokumentasi TVR Parlemen.

Catatan redaksi: Tuduhan dalam unggahan Facebook tersebut belum terverifikasi secara independen hingga berita ini disusun.**