NIAS, Rakyar45.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli Nias, Gelas aksi demo di Kantor Bupati Nias dan di Gedung DPRD Kabupaten Nias. Selasa, (03/11/2020).
Adapun beberapa tuntutan Mahasiswa DPC GMNI Gunungsitoli – Nias yang di tunjukkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias yaitu, tentang pelayanan di RSUD Gunungsitoli terutama pada pelayanan pasien Covid-19. Kemudian tentang salah satu pasien Covid-19 minggu lalu yang telah viral di medsos karena Reaktif di gabungkan di ruang isolasi Positif, serta beberapa hal lainnya tentang pelayanan pasien Covid-19 yang di duga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenaranya, sehingga RSUD Gunungsitoli yang seharusnya tempat menyelamatkan nyawa, namun justru menghadirkan misteri yang amat menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan masyarakat tidak berobat di RSUD Gunungsitoli karena mereka takut mana tau di Covidkan.” Ucap aktivis dari GMNI dalam orasinya.
Kemudian GMNI menuntut agar Bupati Nias selaku Ketua tim gugus Covid-19 mengevaluasi dan mencopot direktur RSUD gunungsitoli dari Jabatannya.
Selanjutnya, Bupati Nias menyampaikan adanya keterbukaan informasi tentang penanganan pasien Covid-19, serta
mengevalusi kinerja dan tugas dokter di RSUD Gunungsitoli. Dan terakhir memberikan pertanggungjawaban terkait anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Nias.
Aksi demo di depan halaman kantor Bupati Nias, diterima oleh Asisten I. Dalam penjelasan asisten I di depan masa menyampaikan, “Bapak Bupati Nias lagi berada di jakarta bersama kadis kesahatan Kab.Nias. Namun demikian tuntutan adek-adek GMNI ini nanti akan sampai di meja pimpinan.”Ucapnya
Sementara itu unjuk rasa di depan halaman kantor DPRD Kabupaten Nias diterima baik oleh Ketua Komisi I dari Partai Nasdem Yosafati Waruwu, SH serta tujuh orang anggota dewan lainnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa Yosafati Waruwu, SH menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi atas aksi yang di lakukan oleh adek-adek kami dari GMNI karena telah mengingatkan kami dan Pemkab Nias menjalankan fungsi yang sesungguh-sungguhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan adek-adek mahasiswa juga telah menggunakan hak Konstitusionalnya menyampaikan pendapat di depan umum yang di lindungin oleh undang-undang.” Ucap Yosafati
Mengenai anggaran Covid-19 di Kabupaten Nias kita akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias untuk sesegera mungkin membentuk Tim Pansus
Kemudian, “Saya juga sebagai ketua komisi I DPRD Kabupaten Nias, sepakat supaya mengevaluasi direktur RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, dan begitu juga tentang penanganan Pasien Covid-19 di RSUD Kabupaten Nias kita akan segera mengadakan Ruang dengar pendapat (RDP) antar lintas Komisi.” Tegas Yosafati, SH.
(Makmur Gulo)