Bantan, Rakyat45.com – Warga Dusun imam Bulgin RT/RW 01/01 Desa Pasiran kecamatan Bantan. Resah kegiatan Penambangan ilegal bersekala besar ini terus beroperasi tanpa adanya penindakan secara tegas dari instansi terkait. Pasalnya walaupun beberapa waktu yang lalu Dinas lingkungan Hidup (DLH) Sudah turun Kelokasi.Kegiatan tersebut sampai saat ini terus beroperasi, Kamis (28/1/21).
Parahnya armada mobil pengangkut semakin bertambah sehingga mengakibatkan jalan lingkungan yang dibangun oleh Pemkab Bengkalis sudah mulai rusak dan berlobang lobang.
Ironisnya lagi warga saat ini was was terhadap armada mobil angkutan yang lalu lalang disamping debu yang mengganggu warga takut terjadi kecelakaan terhadap anak kecil yang selalu bermain dijalan, lalu siapa yang bertanggung jawab
Sebagaimana amanat UU no 3 tahun 2020 Perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan MINERBA .UU no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, yang artinya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan merupakan upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Akan tetapi lain halnya yang terjadi di desa Pasiran kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Penggalian tanah timbunan bukan memakai cangkul atau manual, tetapi menggunakan Excavator yang dilakukan oleh Oknum salah seorang pengusaha yang telah beroperasi lebih kurang satu tahun DIDUGA kuat tidak mengantongi surat perizinan yang sah seperti IUP, IUPR, IUPK .seharusnya sebelum melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana amanat UU segala sesuatu yang menyangkut pengalian yang memakai alat berat dan diangkut dengan kendaraan roda empat haruslah mengantongi surat ijin
“Menurut laporan warga desa Pasiran yang enggan disebut namanya dan tidak mau ditulis namanya mengatakan bahwa Didaerah itu ada Dua penambang yang satu sudah tidak beroprasi lagi semenjak Petugas Dinas lingkungan hidup turun kelapangan.
“Tinggal satu penambang yang masih beroprasi . Kegiatan penambangan ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut seharusnya pihak pemerintah segera bertindak tegas , Dikarenakan sangat meresahkan dan sudah merusak ekosistem bahkan sudah merusak jalan yg dibangun pemerintah. Dikatakanya untuk mendapatkan pembangunan jalan saja setahun sekali belum tentu dapat.
Ini malah dibuat jalanan untuk angkutan penambangan ilegal.seperti yang terlihat sekarang jalanan cor sudah mulai rusak rusak tanpa adanya tindakan ungkapnya dengan nada kesal.”Terang Warga.
Untuk itu dalam hal ini warga masyarakat Desa pasiran berharap agar Aparat Penegak hukum Polres Bengkalis segera turun melihat dan mengecek kondisi dilapangan terhadap kegiatan yang dimaksud.(Indra)