Kampar, Rakyat45.com – Sudah sepuluh bulan publik menunggu hasil uji Laboratorium DLHK Kampar terkait limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Agro Persada (PKS PT KAP) yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
“Kami warga Tapung belum mendengar hasil labornya apakah PT KAP yang tidak punya kebun sebagai syarat izin mendirikan PKS ini mencemari sungai atau tidak,” kata warga Tapung, Sumarno, Senin (22/2/21).
Seperti diketahui DLH Kampar turun ke lapangan saat limbah itu membunuh ikan dalam sungai Tapung yang sebelumnya ditemukan dewan Partai Golkar dilaporkan warga mencemari Sungai.
Pencemaran Sungai Tapung ini pertama kali dilaporkan warga masyarakat Bencah Kelubi kepada Pemerintahan Desa Bencah Kelubi, Selasa (7/4/2020) lalu.
Saat itu, Kepala Desa Bencah Kelubi, Yusmar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kampar untuk melakukan peninjauan lapangan.
“Air sungai berubah dan berbau serta ikan banyak yang mati. Di hulu sungai ada PKS PT KAP,” katanya pad media saat itu.
Berdasarkan pengakuan warga, sungai Tapung ini merupakan salah satu sumber mata pencaharian warga masyarakat kami yang menjadi nelayan.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol SAg yang didampingi Camat Tapung dan DLH Kampar saat melakukan pengecekan ke Sungai Tapung mengatakan, akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran.
Ia meminta DLH Kampar untuk mengambil sample air dan ikan yang mati untuk diuji di laboratorium. Namun sayang kata warga limbah saja belum diungkap ke publik seolah-olah dibuat “rahasia negara” oleh Kadis DLHK Kampar. Sumber: kabarriau.com