Oknum ASN Kabupaten Nias Inisial SK Diduga Hina Wartawan, Minta kepada Bupati Nias Beri Teguran Tegas

NIAS, Rakyat45 – Salah satu oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Nias dinilai tidak beretika karena memperagakan etika kurang baik terhadap sejumlah wartawan. Hal itu terjadi pada wartawan melakukan peliputan pada kegiatan musrenbang pembahasan RKPD di lantai III kantor Bupati Nias. (17/03/21)

Salah seorang wartawan Liputan4.com inisial DT yang melakukan peliputan pada saat itu menjelaskan, “Pada saat itu saya dan sejumlah rekan wartawan menanda tangani buku tamu yang sudah dipersiapkan oleh panitia. Dan tempat itu kami melihat oknum ASN inisial SK memperagakan etika kurang baik di hadapan kami dengan menyebut “Wartawan, wartawan” sambil oknum SK itu memberi Dont Like, dan terlihat mukanya mengejek kami.”Ucap DT wartawam Liputan4.com

Lanjutnya, “Kami meminta agar Oknum ASN yang berinisial SK itu menyampaikan kepada kami apa tujuan nya melakukan hal itu karena bagi kami perbuatan seperti itu adalah penghinaan terbesar kepada wartawan. Maka kami minta kepada pimpinan di Kabupaten Nias dalam hal ini bapak Bupati Nias agar memberi teguran tegas kepada oknum tersebut.”Harap DT wartawan Liputan4.com itu

Di hari yang sama di tempat terpisah ketika wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, “Bupati mengatakan, siapa orangnya, padahal saya sebagai Bupati Nias saja butuh jurnalis untuk meliput kegiatan ini. Silahkan hal ini untuk di melaporka kepada sekda Nias.”Ucap Bupati Nias dengan singkat karena saat itu Bupati buru-buru berangkat di luar daerah.

Ditempat terpisah Ketua DPD GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias : Suar Natal Waruwu, A.Md, angkat bicara tentang hal di atas. Ia mengatakan, “Tindakan tidak terpuji Oknum ASN Kab. Nias ini, merupakan pelanggaran kode etik PNS. Wartawan adalah mitra pemerintah, seharusnya PNS tidak merendahkan martabat oknum wartawan.

Perbuatan PNS diatas tidak boleh ditolerir lagi, maka diminta Kepala BKD Kab Nias memberikan pembianaan serta tindakan atas pelanggaran PNS di lingkup Pemkab Nias.

Kepada 3 wartawan diminta melaporkan hal ini dipihak kepolisian, karena diduga oknum PNS melanggar KUHP Pasal 310. (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Tegasnya mengakhiri.(Makmur Gulo)