Kapolres Merangin Berhasil Amankan 2 Ekskavator Yang Digunkan Untuk Penambangan Emas Ilegal

Merangin, Rakyat45.com – Belasan pekerja tambang ilegal di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi, Kamis (3/6/2021). Petugas juga mengamankan dua alat berat jenis ekskavator yang dipakai untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Iya angota berhasil mengamankan belasan pekerja, untuk Pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan

Kapolres mengatakan, belasan penambang ilegal itu akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Sebelumnya, enam pekerja tambang emas ilegal tertimbun longsor galian tambang di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, sejak Sabtu (21/12/2019). Hingga Senin (23/12/2019), sudah lima penambang yang berhasil dievakuasi dan dalam keadaan meninggal dunia.

Musibah itu terjadi saat para penambang bekerja. Mereka tertimbun di dalam lubang galian tambang yang sedang mereka gali di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin. Kedalaman galian diperkirakan mencapai 16 meter.

“Ada enam orang yang tertimbun tanah galian. Yang pertama kali ditemukan satu orang kemarin dan dievakuasi masyarakat dalam keadaan meninggal dunia. Kami masih mencari penambang lain,” kata Kepala Basarnas Jambi AKP Ibnu Haris Al Husain. (Rls/Bisroh)

Sumber : Humas polres Merangin