Nias Utara, Rakyat45.com – Pelaku yang di duga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban WH (25) di Dusun II Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Jum’at (30/4/21) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku berinisial BG (50), warga Dusun II Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara sudah menjadi status Tersangka (TSK) dalam dugaan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban (WH) hingga sampai sekarang dari pihak Polres Nias belum berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan SIK ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan kepada media ini lewat telepon selulernya, Senin (7/6/21).
Yadsen Membenarkan bahwa korban telah membuat laporan polisi pada Jum’at (30/4/21) ke Polres Nias dengan Nomor STPL/110/IV/2021.
Kronologi kejadian sesuai keterangan korban, pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 korban seperti biasanya pergi ke sawah, saat korban dijalan dengan tiba-tiba pelaku datang menarik tangan korban langsung ditarik kesemak-semak hendak mencoba melakukan pemerkosaan, namun karena korban berteriak meminta tolong akhirnya pelaku kabur meninggalkan korban.
Lanjut Yadsen ketika polisi melakukan turut ke TKP (tempat kejadian perkara) pihak pelaku tidak ada ditempat sudah melarikan diri, dan saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya lain akan segera kita berkoordinasi dengan kepala Desanya untuk bisa pelaku dapat segera diamankan, ungkapnya.
Kepada Pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 285 jo 53 subs pasal 289 dan atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana (Perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan). Jelasnya
Ketika media ini dikonfirmasi kepada korban melalui telepon selulernya Senin (7/6/21) mengatakan, ” Kejadian ini terjadi saat saya pergi kerja kesawah, saat saya sedang di perjalanan dengan tiba-tiba pelaku datang dari belakang langsung ditarik tangan saya dan menyeret saya ke semak-semak sambil mengacam dengan parang dan berkata kubunuh kau! Dan sambil memukul saya dan saya berteriak-teriak terus untuk mencoba melawan.”
Dan saat saya berteriak terus pelaku langsung kabur meninggalkan saya dan saya juga langsung pergi kesawah, saat sampai di sawah disana ketemu dengan ina Dita, Ina Dita bertanya kenapa kamu ? saya kasitau apa yang telah dilakukan sama saya oleh BG.
Kemudian Ina Dita mengatakan coba telepon suamimu agar dia menjemput kamu disini takut nya nanti BG sedang menunggumu dinasana lagi, ketika saya menelepon suami saya suami saya langsung datang menjemput saya.
Dan atas kasus ini saya telah membuat laporan ke Polres Nias pada hari Jum’at (30/4/2021) dengan nomor STPL/110/IV/2021. Namun sampai sekarang pelaku belum ditangkap oleh pihak Polres Nias.
Atas kejadian ini saya sangat terauma dan takut keluar rumah, hingga sawah saya sampai sekarang belum saya urus karena pelaku masih berkeliaran diluar.
Untuk itu saya berharap kepada pihak kepolisan agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ujarnya.
Selain itu keluarga dari korban Yaso’aro Zendrato saat diminta tanggapannya mengatakan, “atas kejadian ini kita berharap kepada pihak Polres Nias untuk segera menangkap pelaku, akibat masalah ini anak kami WH saat ini terauma dan ketakutan terus akibat ancaman pelaku ketakutan keluar rumah.**(Red)