Kajari Pelalawan Rosalina SH,MH Melakukan Peluncuran Tahap Awal Layanan E-PTSP Berbasis Elektronik

Pelalawan, Rakyat45.com – Bertempat di gedung PTSP Kejaksaaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan peluncuran layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online.

Guna Layanan online ini berbasis elektronik untuk mempermudahkan berbagai hal urusan di Kejari Pelalawan Cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.

Rabu Tanggal 09 Juni 2021 pikul 11.00 Wib Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,Silpia Rosalina, SH, MH dan turut hadir Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH. MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, SH.MH, Ragil Notaris serta perwakilan masyarakat.

Media Rakyat45.Com Konfirmasi Melalui Via Whatsapp (WA),Kasi Intel Sumriadi SH,
Meskipun baru tahap awal,E-PTSP sudah bisa diakses, memiliki 15 layanan.Diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan,”ucapnya

Melanjutkan menjelaskan,Seluruh layanan,bisa diakses oleh masyarakat dengan,mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan.

Bahwa sebelum peluncuran layanan online E-PTSP ini hari kemaren juga sudah dilakukan sosialisasi baik kepada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat. Seterusnya, secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait,”jelasnya Sumriadi SH

“Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan.Ini baru tahap awal, kedepan kita upaya, memiliki aplikasi yang di bisa di download di Playstore,Tutup Sumriadi SH.
**(SL).