Pelalawan, Rakyat45.com – Korban Abdul Syarif yang berdomisili di pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,Salah satu penipuan secara halus yang dilakukan diduga oleh pihak depkoletor,PT MPM terjadi Pada Kamis 10-Juni – 2021, Narasumber Abdul Syarif Menceritakan Kejadian kronologisnya, Kepada Media Rakyat45.com
Depkoletor ini datang sekitar jam 2 Sore,Berjumlah 4 Orang datang kerumah orang tua Abdul Syarif,Dijalan Cempaka,kelurahan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan.
Depkolektor PT.MPM (Pihak Leasing) Bernama Anto menyuruh Abdul Syarif (Korban) Menyuruh supaya datang ke Pekan Baru untuk membuat surat pernyataan kapan bisa di bayar angsuran kredit mobil Pickup BM 8926 CK.”Ucapnya
“Abdul Syarif,Ya pak berkata besok saja saya datang,Mengingat Sudah sore,Dan lagi pula saya mau mengangkat buah sawit kebun dulu,
Ke esokan Jumat 11-Juni -2021 Saya berangkat Ke Pekan Baru
Membawa mobil Pickup BM 8926 CK,bersama dengan teman saya. Setelah kami sampai di kantor leasing PT.MPM tersebut, di Jalan Arifin Ahmad, saya keparkiran,Ketika mobil di parkirkan dihalaman kantor Leasing tersebut. Salah satu dari depkolektor mengambil kunci kontak mobil saya, Saya kurang tau Siapa orang nya Dan berkata ayo bang masuk aja kekantor. Lalu saya bilang kenapa diambil kunci kontak mobil saya,kan kawan saya mau istirahat di mobil ini.
Jawabnya Biar saja nanti saya parkirkan, tetapi teman saya tidak mau keluar dalam mobil tersebut.
Setelah saya masuk dalam kantor itu mereka ada kurang lebih sepuluh orang, bergantian masuk ruangan yang kecil, Memaksa saya supaya membayar kredit mobil yang tertungga.Tapi saya katakan iya Pak saya bayar,tapi kan belum jatuh tempo tiga bulan, tgl 17 ini baru tiga bulan dan akan melumasi tiga bulan”Lanjut
Lalu saya disuruh menandatangani surat, tapi diatas surat itu ditutup pakai tangan salah satu dari depkolektor tersebut. Saya bisa baca tapi yang ditangannya tidak bisa saya baca.Setelah saya tanda tangani saya di suruh pulang ke Pangkalan Kerinci,Abang pulang aja,Mobil tinggal disini Saja,Kami antar naik mobil grep ya,
Lalu saya bilang kalau nanti saya jemput uangnya untuk membayar tunggakan, Bisa saya bawa kembali mobilnya kan,Mereka berkata iya.
Sesampainya saya di Pangkalan Kerinci saya pinjam uang,lalu saya menghungi kembali ke Lesing tersebut.Mereka bilang kantor Uda tutup, besok lah Abang datang.
Sabtu 12 Juni 2021 Saya berangkat dari kerinci Menuju Pekanbaru,datang dengan niat mau membayar tunggakan tersebut, Malah pihak NPM dan depkolektor tidak mau datang menjumpai saya, sehingga saya merasa dipermainkan dan Merasa ditipu oleh pihak Leasing/depkolektor tersebut.
Lalu saya menghubungi pimpinan leesing MPM Ricky juga mengatakan kalau bapak mau bayar jumpai dulu pihak eksternal yaitu deckoletor PT. P.AJ, Putra Andestan Jaya. bapak nego biaya penarikan sebesar Rp: 10 juta, kalau mereka mau bayar bapaklah angsuran yang ketinggalan beserta dendanya, saya ada niat untuk membayar hari ini, tapi Ricky jawab kantor tutup, pada hal depkolektor tersebut menyuruh kami datang. Kami sampai di kantor MPM masih pukul 11.30 Wib kantor belum tutup tapi pimpinan MPM tidak ada bahkan depkolektor yang atas nama anto pun tidak mau menjumpai kami jawab Abdul dengan kecewa.”
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan ditangan pihak konsumen merupakan tindak pidana Pencurian.
Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Debt Colectorlektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Ketika awak media ini komfirmasi dengan pimpinan MPM mengenai biaya penarikan yang jumlahnya 10 Juta, Ricky berkata yang 10 Juta itu untuk biaya Succesfee pihak Eksternal atau depkolektor,Ungkap Ricky.
**SL