KUANTAN SINGINGING, RAKYAT45.com – Lagi-Lagi Intimidasi dan penganiayaan perempuan, salah satu ibu rumah tangga yang berkerja di perusahaan PT.TBS, Irmina Nduru (45), sekira pukul 06.00 Wib, yang di di duga di lakukan oleh Markus alias (pamek) yang terjadi di depan kantor Avdeling V PT. TBS, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singinging, Kamis 20/05/2021.
Kejadian penganiayaan ini di duga dilakukan oleh pamek di depan karyawan PT. TBS saat pagi hari. Atas kejadian tersebut, Irmina Ndruru mengalami sobek baju dan beberapa pukulan, serta piskologi yang tertindas.
Sehingga dengan kejadian ini Irmina melaporkan pamek ke kantor Polsek Kuantan Mudik sekira pukul 12.00 siang, dengan nomor Surat Laporan, LP/19/V/2021 SEK KUANTAN MUDIK tanggal 20 Mei 2021 dengan nama pelapor yang tertera di surat Laporan Irmina Ndruru.
Saat di mintai keterangan oleh Media ini, irmina membenarkan insiden yang menimpah dirinya.
“Ya benar nak, saya di bentak-bentak dan juga di pukul beberapa kali, sehingga baju saya pun sobek di depan orang banyak. Saya berharap laporan saya ke Polsek Kuantan Mudik segera di proses ke jalur hukum,”Harapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh kuasa hukum Irmina Ndururu, Ondroita Tafonao, SH (Ketua LBH PERMATA), Pihaknya meminta kepada Polsek Kuantan Mudik dengan segera melakukan penahanan terhadap dugaan Pelaku Penganiayaan Irmina Ndruru tersebut dan di Proses secara hukum.
“harapan kita agar perkara ini di proses lebih serius lagi. Ini sudah jelas jelas melanggar hukum dan tidak manusiawi, ditambah lagi di lakukan di depan orang banyak,”Ujar Ondroita Tafonao dengan nada geram.
Ditambahkanya, kita harap juga pada pihak polsek kuantan mudik agar melakukan penahanan pada pelaku agar ini juga menjadi pembelajaran bagi pimpinan perusahaan lainya, tidak segampangnya saja melakukan kekerasan terhadap bawahanya,”Pinta kuasa hukum Irmina Ndururu, Ondroita Tafonao Ketua LBH-PERMATA itu mengakhiri. Made