PT Arara abadi Mengclaim Lahan Masyarakat Desa Palas Seluas 1.300 Ha

Pelalawan, Rakyat45.com – Sidang lapangan perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras, H. Samsari. AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, Jumat (2/07/2021).

Selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat, pihak tergugat, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

Sekalipun ditengah terik panas matahari, majelis hakim pengadilan negeri pelalawan laksanakan sidang lapangan dilokasi objek perkara seluas 1300 hektar didesa Palas, kecamatan pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan.

Sidang lapangan ini turut dihadiri oleh pihak penggugat,(kepala desa beserta sekretaris desa) yang turut didampingi oleh kuasa hukumnya, pihak tergugat( manajemen PT Arara abadi) juga turut didampingi kuasa hukumnya pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas, tetap antusias mengikuti.

Materi sidang ini terkait PT Arara abadi dinilai ingkar janji tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan seperti yang tertuang di dalam perjanjian bersama majelis kerapatan adat Petalangan pada (21/03/2000) lalu yang ditandatangani oleh saleh Djasit selaku gubernur Riau pada saat itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah dikelola dan diusahakan turun temurun oleh masyarakat tempatan sebelum menjadi area konsesi dari perusahaan PT Arara abadi.

Kepala Desa Palas, H Samsari, AS, kepada sejumlah wartawan mengatakan, “gugatan ini atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat” jelasnya.

Lanjut Samsari menjelaskan, “Penyelesaian lahan ini, sudah diawali dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur Riau masih dipimpin oleh Saleh Djasit, namun sampai saat ini belum terealisasi”, ujarnya

Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji karena tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi areal konsesi tanaman HTI (hutan tanaman Industri)

Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya mengajukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.

“Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit waktu itu,” ungkap Samsari.

“Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata,” ujarnya.

Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH ketika dikonfirmasi media terkait sidang di tempat masalah sengketa tanah ulayat milik Batin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, karena sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang.**(SL).