TNTN Ada Dugaan Oknum Yang Sengaja Menyemprot Tanaman Pemberian Oleh BPDAS

Pelalawan, Rakyat45.comDesa bagan balimau Ukui- Pelalawan pengerusakan tanaman kehidupan,taman nasional teso nilo (TNTN) pemeliharaan pohon kehidupan Pemberian bibit oleh Bapedas di desa Bagan limau kecamatan Ukui

Pengajuan bibit tanaman kehidupan ke Bapedas melalui program, Permohonan ke Bapedas 10 ribu batang dan diserahkan kepada Ketua MPA Zulkarnaen dan di saksikan jajaran perangkat desa,dan masyarakat setempat hari tanggal tahun 2019.Ucap Zulkarnaen Harahap Selaku ketua MPA,Jumat 2/07/2021,

Awak media ini bersama dengan tim melakukan investigasi kelapangan di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. Awak media langsung menjumpai dengan Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) Zukarnain Harahap. Zukarnain membenarkan kejadian tersebut, bahwa Bibit Tanaman Kehidupan tersebut Diduga Dilakukan Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan.

Bibit tanaman kehidupan ini pak atas Pemberian oleh BPDAS (Balai pengelolaan daerah aliran sungai)
melalui pengajuan Proposal, maka BPDAS memberikan kepada masyarakat Bagan Limau thn 2019. Berjumlah kurang lebih 10000 batang pak. Dengan jenis bibit Mangga, kelengkeng, Srisak, dan Manggis.

Luas tanaman kehidupan tersebut sekitar 80 Hektar, pengerusakan tanaman kehidupan ini terjadi setelah dilakukan pengambil Alihan tanaman kehidupan ini kepada Oknum anggota Dewan tersebut. Mereka melakukan penyemprotan dan penggimasan lahan tanaman kehidupan ini pak.

Saya sebagai Ketua MPA dan bersama masyarakat Bagan limau sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum anggota Dewan tersebut. Aturan anggota dewan inilah yang melindungi kami dan tempat pengaduan kami ungkap Zulkarnain dengan merasa kesal.

Masih Zulkarnain,Kenapa anggota Dewan ini melakukan pengerusakan tanaman kehidupan ini pak. Kalau kami dengar dia melakukan ini katanya lahan ini milik dia katanya, dengan luas 220 Hektar, dan mengklem lahan tersebut. Kami pun jadi heran pak apakah bisa lahan hutan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) milik pribadi, sedangkan setahu saya hutan TNTN ini milik negara dan hutan dunia, tidak boleh menjadi hak milik pribadi kecuali pinjam pake.

Harapan saya dan masyarakat Bagan limau, agar pemerintah memberikan keadilan bagi kami sebagai masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia, dan langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke Polres Pelalawan, terkait Pengerusakan tanaman kehidupan tesebut tutup Zukarnain.

Awak media komfirmasi langsung kepada salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan (Aktif), melalui telepon saluler,dengan nada rendah menjawab, pengerusakan tanaman kehidupan di TNTN saya tidak tau,dan saya tidak pernah menyuruh anggota saya yang melakukan pengrusakan tanaman tersebut,

Sesuai konfirmasi media kepemilikan lahan tersebut seluas 220ha di kawasan TNTN, apakah lahan itu punya pak dewan…Iya benar itu lahan saya, dari tahun 2001 sampai 2002 saya sudah mulai mengelola, suratnya pun kita pegang.Tapi pak dewan itu kan lahan hutan TNTN, milik negara. Iya benar tapi kan TNTN belum ada tahun 2001, TNTN ada tahun 2004. Dan lahan tersebut sudah saya serahkan kepada TNTN untuk kerjasama menanam tanaman kehidupan.Jadi kalau ketua MPA /masyarakat mau melaporkan pengerusakan tersebut silahkan.tutup
**(SL).