NIAS, Rakyat45.com – Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah surat keterangan yang diterbitkan dengan tujuan menerangkan jika siswa bersangkutan sudah menyelesaikan masa studinya di suatu sekolah.
SKL diterbitkan sebagai surat keterangan yang berisi nilai siswa untuk mengantisipasi keterlambatan penerbitan ijazah. Karena Surat Keterangan Lulus hanya bersifat sementara saja, dan hanya berlaku sebelum diterbitkannya ijazah dan sebagai pedoman pada pembuatan Ijazah.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Sekolah Jarak Jauh Bisa Merusak Masa Depan Anak
Namun, beda yang terjadi pada sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Idanogawo diduga mengeluarkan SKL kepada siswa tanpa nilai.
Hal ini bermula saat akun facebook memen zai memposting rasa kekecewaanya terhadap SKL yang dikeluarkan dari sekolah tanpa mencatumkan nilai siswa.
“Selain ga becus, inilah kurangnya ketelitian seorang kepala sekolah dan tata usaha SMP Negeri 1 Idanogawo. Yang konon katanya salah satu sekolah terkemuka di Kecamatan Idanogawo.
Baca Juga: Kesigapan Petugas Polisi Saat Tugas Penyekatan PPKM, Bantu Ibu Hamil Yang Mau Melahirkan di Jalan
Dalam penulisan nama pertama, ada kekurangan huruf, saya pikir itu masih bisa di tolerir, lalu kemudian kami mencoba mengembalikan kepada pihak sekolah, dgn harapan bisa di benerin kembali.
Pada kenyataanya setelah di kembalikan kepada kami, malah lebih fatal lagi kesalahannya, sama sekali tidak ada nilai, sementara tanda tangan dan stempel kepsek sudah duluan terlampir. itu artinya duluan tanda tangan sebelum SKL itu di benahi ulang.
“Saya jadi tanda tanya besar, maksudnya apa ini dari pihak sekolah, khususnya kepaek dan tata usaha yg berwenang dlm penanganan ini.
Bisa-bisanya melakukan kesalahan untuk ke 2 kalinya, sementara di jaman skrng, kita di paksa untuk lebih teliti dalam penulisan nama, baik di Ijazah, KK, Akte Lahir dan sebagainya, guna keperluan administrasi kedapan demi masa depan anak,” tulis memen.
Menanggapi hal itu, Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo, Fasarnurleni Telaumbanua, S.Pd menjelaskan bahwa SKL itu benar dikeluarkan dari sekolah SMP Negeri 1 Idanogawo dan hal itu penuh kesalahan dari sekolah sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas kesilafan pada SKL tersebut.
”Yang di posting akun facebook Memen Zai benar itu kesalahan dari pihak sekolah dan itu kesilafan saya dan hal itu akan kita betulkan sebaik mungkin sesuai nilai dari sekolah. Saya meminta maaf atas SKL yang tidak tercatum nilai itu dan akan melengkapi data tersebut,”terang Leni kepada media ini, Rabu (28/07/2021).
Leni menjelaskan bahwa SKL Niko Hagai Eroro Zai sudah dua kali dikeluarkan karena memiliki kesalahan data. Sebelumnya pada SKL pertama yang dikeluarkan dari sekolah tercatum nilai siswa akan tetapi data orang tua memiliki kesalahan penulisan.
Dengan membetulkan data tersebut, Niko mengembalikan disekolah untuk dibetulkan. Akan tetapi pada SKL kedua yang dikeluarkan kembali memiliki kesalahan ulang dengan tidak tercatum nilai, hal itu kesilafan pihak sekolah dan itu akan dibetulkan.
“Hal itu baru saya ketahui ketika orang tua siswa memposting di facebook. Saya akan bertanggung jawab hal itu dan melengkapi kesalahan tersebut,” ucap Leni.
Mendengar hal itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Syukur Mendrofa menyampaikan bahwa kejadian SKL yang tidak tercatum nilai tersebut, Dinas Pendidikan akan menindak lanjuti dan meneliti hal tersebut di SMP Negeri 1 Idanogawo.
“Kami akan menindak lanjuti dan meneliti hal tersebut disekolah SMP Negeri 1 Idanogawo,” terang syukur.**(Red).