PT. Mekar Sari Alam Lestari diduga Sudah mengangkangi UU No.13 Tahun 2003

Pelalawan, Rakyat45.com – PT. Mekar Sari Alam Lestari (TP.MALL) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Tenaga kerja sepihak, pemutusan hubungan tenaga kerja sepihak ini berlangsung bulan Maret- 2021.

Pemutusan hubungan tenaga kerja ini sudah sampai ke Dinas tenaga kerja Pelalawan, melalui laporan Fedarasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia(FSPNI).

Ketika awak media ini komfirmasi dengan ketua DPC FSPNI Politinus Giawa, tepatnya dikantor Dinas tenaga kerja Pelalawan, Kamis 5-Agustus-2021.

Politinus menyampaikan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh Desnaker Pelalawan bahkan sudah melakukan panggilan mediasi sudah dua kali ini.

Baca Juga: Presiden Direktur PT Bhumyamca Senang Kegiatanya di Kunjungi Panglima TNI dan Kapolri

“Anggota kami Herman Haryanto ini sudah bekerja selama lima tahun, namun perusahaan memutukan PHK sepihak ini pada bulan Maret-2021.

Alasan pihak Perusahaan memutus hubungan kerja terhadap Herman heryanto, dituduh mencuri buah sawit perusahaan,

“Sementara dalam pemeriksaan Polisi atau dalam BAP nama Hermanto tidak tercantum dalam BAP tersebut, artinya klien kami tidak ada mencuri atau tidak terlibat,”tegas Politinus,

Saya selaku ketua Serikat buruh FSPNI Kabupaten Pelalawan, Mengecam keras dan keberatan kepada Perusahaan PT. MAL (Mekar Sari Alam Lestari) yang semena-mena melakukan PHK Sepihak,karena didalam undang- undang tidak boleh melakukan PHK secara sepihak.

“Namun harus ada terlebih dahulu perundingan. Apabali perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum, “tegas Politinus giawa

Baca Juga: Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi dan Berikan Bansos di Kampus UIR

Lanjut ketua DPC FSPNI Sudah panggilan ke II (dua) yang di lakukan oleh disnaker kabupaten Pelalawan kepada PT MAL Tetap Saja tidak dihariaukan, pada hari Kamis 5-08-2021, PT. MAL tidak dapat hadir, beralasan pihak Perusahaan tersebut karena PPKM,

Kami dari FSPNI merasa kecewa atas ke tidak hadiran Perusahaan dengan nada kesal,”ucapnya

Ditempat terpisah awak media ini juga komfirmasi dengan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Iskandar, M.Si.

Iskandar mengatakan kalau pun PPKM, pihak perusahaan PT. MAL kan bisa membuat surat kami lagi Mediasi ke Desnaker, dan kami pun sudah membuat surat resmi kepada Perusahaan untuk melakukan mediasi tersebut.

“Ini merupakan alasan yang dibuat- buat oleh Perushaan PT MAL, Dasar memang tidak ada niat mau datang, jangan membuat alasan yang tidak tepat,”ungkap Iskandar.

Jadi langkah- langkah selanjutnya kami akan membuat panggilan yang ketiga. “Jika pihak perusahaan tidak juga menghadirinya maka kami dari pihak Disnaker yang akan bertindak tegas dan membuat anjuran sesuai hukum dan undang- undang ketenaga kerjaan. “tutup Kabid Iskandar, M.Si.**(SL).