Pelalawan, Rakyat45.com – Sampai saat ini, berbagai bentuk pelanggaran hak-hak buruh masih marak terjadi. Berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya. Kamis 12/08/2021
Pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenaga kerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran.Pelanggaran hak yang menimpa buruh Kelapa sawit PT MUP Mitra Unggul Pusaka
Bentuk hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yang mana harus diajukan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia FSPNI untuk mendapatkan penetapan kepada pihak perusahaan PT MUP gondai kecamatan langgam
Media Rakyat45.Com konfirmasi langsung kepada pimpinan RO Manajemen Asian Agri
PT MUP mengatakan, Pensiun BHL yang tidak didasarkan perjanjian atau tanpa alasan yang jelas,alasannya akan kami evaluasi dengan manajemen dan serikat,jawabnya kepada media
Pengangkatan SKU 12 orang dari Serikat FSPNI Bentuk dan sistem upah yang tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, uang kematian sudah terealisasikan pak tinggal menunggu nomor rekening ahli waris sebesar nilainya Rp 35.000.000.
Politinus giawa selaku Ketua Serikat buruh DPC FSPNI kabupaten Pelalawan,sangat menyesal kan kejadian- kejadian Hal yang seperti ini,perusahaan hanya berdalih alasan-alasan sepihak tanpa memikirkan kepentingan hak buruh,dan beberapa item yang kami sampaikan dari Serikat tidak ada satupun yang benar dimata dia menurut dia, Ucapnya dengan kesal.
Pelanggaran hak buruh yang terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan, banyak kasus-kasus pelanggaran hak buruh, harapan kami pak sangat memohon kepada jajaran pemerintah kabupaten Pelalawan,agar bisa diperhatikan seperti kami yang ada di perkebunan khusus buruh Kelapa sawit di kabupaten Pelalawan.tutup Ridho firmansyah selaku korlap FSPN kepada Media Rakyat45.Com
**SL