Diduga SPBU 14-825-677 yang Berada di Jalan Pematang Tebih Ujung Batu, Kurang Pengawasan dari Pertamina

Pekanbaru, Rakyat45.com – SPBU yang berada dijalan pematang tebih ujung batu dengan nomor spbu 14-825-677 Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak)subsidi jenis Solar dengan menggunakan jerigen. Minggu (05/09/2021) jam 15:30 WIB.

Ketika awak media langsung turun kelapangan guna mencari kebenaran laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri

Yang mana SPBU tersebut diduga telah menyalahi aturan sehingga meresakan dan merugikan masyarakat, dengan cara menjual BBM Solar Bersubsidi dengan menggunakan jerigen kesalah satu mafia minyak.

SPBU yang berada di Jalan Pematang Tebih, Ujung Batu, Riau Walaupun sudah sering di peringati bahkan sampai dimuat ke dalam pemberitaan di beberapa Media Pihak SPBU ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.

Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen – jerigen sampai sekarang tidak juga mendapatkan sangsi dan diduga kebal hukum sehingga hal ini membuat Spbu tetap saja melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar.

Selanjutnya Awak media Riaukontras.com mencoba menghubungi Al fallah sebagai pengawas spbu mengatakan”kami tidak pernah mengisi minyak dengan menggunakan jerigen pak.dan kalau itupun ada berarti anggota kita yang nakal bukan spbu kami pak”ucap pengawas spbu kepada awak media.setelah awak media mengirim semua bukti-bukti yang didapatkan di spbu tersebut pengawas tersebut langsung memblokir nomor Wa media Rakyat45.com

Oleh karna itu dalam mengisi BBM Bersubsidi dengan menggunakan puluhan jerigen bahkan sebagian dari masyarakat diduga tidak di lengkapi dengan Surat izin dari Pertamina ataupun Surat dari Kepala desa.

Padahal menurut aturan setiap warga yang mendapatkan surat Rekomendasi / Pengantar dari desa maksimal hanya bisa melakukan pengisian 100 liter saja perhari sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 yang mana di jelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter.

Namun nampaknya Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 dan undang – undang migas NO 22 tahun 2001 sengaja dikangkangi serta sama sekali tidak di berarti di mata pihak SPBU tersebut yang sampai saat ini tetap saja melakukan Kecurangan.

Dalam hal ini pihak Pertamina Perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik SPBU, karena SPBU yang berada di JalanJalan Pematang Tebih, Ujung Batu, Riau
diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah.**(Iqbal)