Rokan hulu, Rakyat 45.com – Perusahaan besar PT Riau Anuggrah Sentosa( PT RAS) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Sabtu, 02/10/2021.
Dari pantauan media ini perusahaan yang beriri berpuluh tahun sebagai pengusaha yang mempekerjakan Ratusa buruh di perusahaan tersebut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sanya bayak buruh di PT RAS tidak mendapatkan hak selayaknya karyawan.
Tim Wartawan mencoba konfirmasi dengan Prusahaan perkebunan PT RAS, yang di wakili KTU Punguan sianturi menyampaikan terkait BPJS karyawan terkendala akibat atministrasi ke pendudukan dari buruh itu sendiri yang belum sepenuhnya memiliki indentitas Rokan Hulu, itulah kendala kami
mendaftarkan karyawan yang belum terdaftar di BPJS kami tetap mengusahakan secepatnya karyawan kami semuanya ikut program BPJS cetusnya.
Baca juga: Batik Yang dipakai Wagup Riau, Punya Makna Filosofi Bagi Rohul
“Itu sudah kita lakukan lae, bahkan awal seperti kemarin 2 hari pihak dukcapil perekaman di kantor camat, namun belum terakomodir seluruhnya, tapi tetap kita upayakan lae, karena mereka juga bagian dari aset perusahaan ,”terang Punguan Sianturi yang sudah lama menjabat KTU diperusahaan PT RAS ini
“Ketika salah satu karyawa PT RAS di konfirmasi Inisial OM menyampaikan” kami memang masih banyak belum ikut program BPJS.
Saat mengkonfurmasi ke pada para buruh PT. RAS terkait dengan BPJS ketenagaan kerja mengatakan,
“Jangankan BPJS pak, Hak hak Normatif kami aja masih banyak yang tidak diberikan oleh perusahaan,” ungkap OM salah satu buruh PT.Riau Anugrah Sentosa yang sudah 11 tahun lamanya mengabdi di Perusahan tersebut.
Baca juga: Polres Rohul Berhasil sikat pemilik narkotika jenis shabu dan ganja kering
“tidak hanya itu pak, istriku sudah bekerja 11 tahun pak, sampai hari ini BPJSnya juga belum ada pak, kalau Bapak tanyakan ini semua sama karyawan pak, pasti sama jawabnya itu,”bebernya dengan nada Polos dan lesu.
Sementara itu sitiap Humas ataupun atministrasi di perusahaan harus memahami tentang BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuannya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019.
di tempat yang berbeda ketika awak media ini melakukan konfirmasi terkait adanya di prusahaan, karyayan yang belum masuk BPJS Kepala BP jamsostek Ridwan Lubis mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dan Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 ( delapan) Tahun atau pidana denda paling bayak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah tutupnya
Reporter: irwansyah hsb