DPO Bandar Narkotika Jenis Shabu di Ringkus Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis

Bengkalis, Rakyat45.com – Reserse Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang bandar (DPO) narkoba yang beralamat Jalan Tiban Perumahan Homsoping, Kecamatan Sekupang, Kota Batam (Kepri).

Adapun penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, DPO Hadi Sepra Radianto alias Adi alias uncle J bin Subandi (26) tahun, dan turut diamankan barang bukti (BB) 2 unit hp merk Samsung Z Fold warna hitam, dan 1 unit Hp merk Iphone 13 pro max.

Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T mengatakan, DPO ini yang pertama adalah beliau menjadi DPO setelah penangkapan 9 Kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Dan pengembangan Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis mencoba mencari jejaknya dan kemudian melakukan pengejaran ke Batam,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat narkoba Iptu Toni Armando, SE, saat pres release, Kamis (28/10/2021) di halaman Polres Bengkalis.

Lanjut Hendra menuturkan, pada saat itu tidak di temukan, dan kami juga terus  beberapa kali koordinasi dengan Polda Riau. Akhirnya dapat diamankan DPO oleh tim dari Polda Riau bersama dengan Polres Bengkalis.

“Jadi hasil dari interogasi, selama Adi (DPO), ia mengakui selama pengejaran polisi masih sempat melakukan peredaran narkobatika dalam jumlah yang besar, dan Adi sudah tiga kali bekerjasama dengan Rio Rezeki alias Dedek (tersangka 19 Kg) dan tiga kali bersama M.Risky Pratama alias Rocky alias Ekik (tersangka 9 Kg) telah melakukan penyeludupan sabu.

“Hampir setahun tersangka (DPO) Adi melarikan diri berada di Negara Malaysia dan di Kota Batam yang selalu berpindah tempat dan melakukan perjalanan menghindari kejaran  dari petugas,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Tersangka pada kasus pertama  keterlibatan Adi pada saat narkotika 19 Kg yang terjadi pada 28 Oktober 2020 tahun lalu, dan kejadian bersangkutan dengan 9 Kg pada 13 September 2002.

Adapun pasal yang diterapkan itu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun hukumannya adalah diancam hukuman mati kemudian seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan memberikan pesan bertepatan hari sumpah pemuda ini, Pemuda Bengkalis harus membangun bangsa dan jangan terlibat dengan narkoba.

Mari bangun hal yang positif, jadikan putra putri Indonesia bertumpah darah satu tanah air Indonesia dan mari kita sama-sama berjuang melawan narkoba.

“Mari kita sama-sama membahas dan berjuang untuk kabupaten Bengkalis menjadi kabupaten yang terdepan di antaranya pimpunan yang lain yang bisa mengangkat nama baik Kabupaten Bengkalis ke dunia nasional sehingga Indonesia semakin kuat dan maju,” akhirinya.**

Reporter : Hamdan
Editor : Indra