Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Dua Sejoli Sedang Pesta Sabu

Pasir Pangaraian (Rohul), Rakyat45.com – Peredaran narkotika di tengah tengah masyarakat sangat meraja Lela, walau jajaran polres Rokan hulu sudah mengamankan banyak pengguna ataupun kurir, belum juga membuat jera para jaringan musuh negara itu,

Kali ini Polsek Bonai Darussalam mengambil tindakan tegas mengamankan dua sejoli rapat hari Kamis 13/1/2022 sekitar pukul 22.00wip sebut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus Jumat 14/01/2022

Lanjut IPTU Suheri Sitorus, “Tersangka AF, Pria, Alamat Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam dan VR Wanita asal Aceh, mengurus Rumah Tangga, Alamat Sontang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

“Adapun Barang Bukti (BB) Empat Paket besar yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang terbungkus didalam plastik klip berwarna Bening, Satu Buah Plastik Klip, Satu Lakban yang digunakan membungkus Narkotika jenis Sabu, Satu Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam,” ungkap Eks Paur Humas Polres Rohul ini

“Kemudian Satu Bong (Alat isap) satu buah mancis berwarna kuning, satu kaca pirex yang berisi Narkotika jenis Sabu, satu bungkus rokok Magnum berwarna Biru dan atu) buah tas kain warna orange bertuliskan star 88 dengan Berat kotor BB sekitar 9,32 Gram,” rinci IPTU Suheri Sitorus.

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua Tersangka, ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan Narkotika jenis Sabu di daerah Sontang.

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus

Maka, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Bonai untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah itu Anggota Polsek Bonai Darussalam memastikan hal tersebut, ternyata benar ada seorang laki-laki dan 1 orang perempuan yang di hadapannya terdapat alat hisap Sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Lahgun Narkotika.”ungkap IPTU Suheri Sitorus.

Dari hadapan Terlapor diketemukan Satu buah tas kain warna orange yang berisikan Empat bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu.

Selain itu diketemukan juga 1 alat bong (Alat isap), Satu buah Handphone Merek Vivo berwarna biru Hitam, di saat penggeledahan dengan disaksikan Kadus II Air Hitam Pauludi

Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor AF Als AT mengakui dan menerangkan bahwa BB berupa Narkotika tersebut didapat dari GE Als BOS Alias Tulang yang berdomisili di Kandis Kabupaten Siak yang berhubungan komunikasi melalui HP.

Tersangka menerima atau menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Buyung Daftar Pencarian Orang (DPO) dari bawah Pipa Chevron di Km 45 Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam

Selanjutnya di bawa ke rumah Buyung untuk melakukan tester. Pembayaran uang penjualan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara melakukan transfer ke Rekening Bank yang telah ditentukan sebelumnya oleh bandarnya.

“Pelaku dijerat pasal 112 Jo 131 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, selanjutnya Barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut,” tutup IPTU Suheri Sitorus mengakhiri.**

Reporter : Irwansyah Hasibuan.