Pelalawan, Rakyat45.Com– Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pada hari kamis tanggal 23 juni 2022 , sekira jam 22.23 Wib di Jl Acces road RAPP km 60 desa kesuma kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan,
Pelapor Alimun dan terlapor Mastiur Silitonga sesuai dengan laporan Polisi, Nomor : LP/B/275/VI/2002/SPKT Porles Pelalawan. Berawal dari unggahan di media sosialnya (FB), Mastiur Silitonga.
Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
“Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan”.
Penelusuran informasi media ” Pihak penegak hukum dapat menegakkan keadilan, harapan saya segera ditangkap pelaku, saya atas nama Alimun sangat terpukul atas kejadian ini, dan nama baik saya tercoreng atas ulah perlakuan orang menyebarkan fitnah atau berita bohong terhadap saya,” tutupnya.
Reporter : Soni Lahagu
Editor : Afdal