Pelalawan, Rakyat45.com – Yusuf Siahaan melaporkan unggahan FB Mami Estomihi ke Polres Pelalawan melalui sentra pelayanan masyarakat (SPKT) LP/B/276/VI/2022 Polres Pelalawan, Minggu (22/06/2022).
Berawal dari unggahan media sosial Facebook (FB) Mastiur Silitonga, Pada tanggal 24 Juni sekitar jam 12.30 siang melihat unggahan FB Mami Estomihi, yang mana unggahan tersebut berupa surat tanda penerimaan laporan ke Polda Riau, dengan melaporkan Iwan Sarjono, SH dan Yusuf Siahaan dkk. Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUM pidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP /B/272/VI/2022/SPKT /Riau, terang Yusuf Siahaan.
Saya sangat menyesali perbuatan Oknum yang tidak bertanggung jawab,Setelah melihat adanya unggahan di media sosial FB yang baru berbentuk laporan ke Polisi, “ini kan bukan keputusan pengadilan bahwa pribadi saya terbukti berbuat pidana pencurian,” eh malah sudah diunggahnya ke media sosial (FB). Unggahan ini membuat malu saya sama istri, anak, family, kerabat bahkan siapapun yang kenal, nama baik saya tercemar. Seolah-olah sudah ada keputusan pengadilan bahwa saya ini, telah diputuskan seorang terpidana kasus pencurian.”Jelas dengan kesal.
Media sosial, siapapun di dunia ini bisa melihat dan mengaksesnya yang artinya ada tujuan atau niat menyebar informasi yang belum faktual atau tanpa seizin yang bersangkutan, yang mana hukumnya berlaku sesuai undang-undang. “Harap Yusuf Siahaan, semoga Polres Pelalawan segera menindaklanjuti laporannya, tentang pidana undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,”tegasnya.
Tindak lanjut media, mencoba menghubungi suami Mami Estomihi melalui Via telepon seluler, Apa motif menyebar luaskan informasi yang belum pasti pak? ” Iya pak kami minta maaf, Sebetulnya itu atas Suruhan seseorang, yang bermotif yah..ada kepentingan-kepentingan maksudnya Privasi, ujarnya kepada media, hingga media ini mencoba Konfirmasi ulang meminta agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan ,dan berjanji akan jumpa, beralibi cerita hingga sampai waktu yang ditentukan suami yang dilaporkan ini tidak muncul sesuai waktu yang di sepakati.
Reporter : Soni Lahagu
Editor : Afdal