Didugan Pengerusakan Gereja GLKRI di SP3kan Seperti Apa Proses Hukumnya Di Polres Pelalawan?

Pelalawan, Rakyat45.com – Laporan Pdt.Dikson Panjaitan Sth,M.div Nomor LP/B/350/IX/2021/SPKT/Riau di SP3kan, tanyakan Proses hukumnya seperti apa di polres Pelalawan, Rabu 06/07/2022.

Dari pantauan media ini Tanggal 1 September 2021 tentang dugaan Pidana “Pengerusakan”
“Bahwa laporan tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan”.

Media ini konfirmasi kepada Darwin Mendofa selaku penjaga gedung gereja (GLKRI) mengaku, sudah berjalan 5 tahun dikasih saya kepercayaan menjaga gereja tersebut oleh ibu tiur siregar, “kenapa oknum pengacara ini datang mengusir dan mengintimidasi kami,
dan mengaku ini sudah hak milik kami,” hingga terancaman pemukulan terhadap saya terlebih-lebih kepada istri dan anak-anak saya mengalami trauma atas kejadian tersebut,” ujarnya Darwin

Setelah kajadian tersebut antara kedua belah pihak ada kesepakatan bersama untuk berdamai dan itu saya tidak tau hasilnya, yang lebih saya sesalkan lagi kenapa oknum ini tidak diproses secara hukum dugaan pengerusakan atau kekerasan, atas laporan polisi amang Pdt.Dikson Panjaitan.”tutupnya

Konfirmasi menghubungi melalui telepon selulernya,
Pdt.Dikson Panjaitan Sth,M.div (Pelapor) selaku ketua sinode
Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI).

Menyampaikan sangat menyesalkan, dan kecewa kepada oknum Polisi atas Pemberhentian Perkara/SP3, yang dilakukan oleh Polda Riau maupun Polres Pelalawan.

yang mana kejadian ini sudah jelas-jelas ada bukti dilapangan menyangkut Pasal 170, “dimaknai sebagai perlindungan hukum atau kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban,” tegasnya.

Pdt.Dikson unsur kekerasan/perampasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Gereja GLKRI ini, Sudah sangat menyakiti hati masyarakat dsn juga mereka tidak bisa beribadah lagi di gereja itu

Lanjut Dikson pihak oknum Penyidik Polda Maupun Polres Pelalawan, mana Presisinya, mana perlindungan hukum terhadap kaum kecil, Apakah hanya kaum orang besar saja hukum ini berlaku,” tutup Pdt.Dikson

Media ini mencoba konfirmasi kasat Reskrim Polres Pelalawan Nur rahim, sambungan berdering, sambungan kedua kalinya langsung dimatikan panggilan.

Lalu media mencoba konfirmasi kepada Wakil Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, S.H., M.H, “saya mengerti kita sebagai umat beragama sangat paham dengan hal tersebut, Perlu kita cek ulang apa masalah, akan kita sampaikan juga keanggota,” dan kamipun tidak bisa melihat secara kacamata kuda, dan kalau masalah SP3 banyak unsur yang perlu kita ketahui, kalau merasa tidak terima silahkan aja Prapid,” Ujarnya kepada wakapolres pelalawan.

Setelah beberapa jam waktu menunggu, media ini akhirnya bisa ketemu langsung dengan AKP Nur Rahim, saat di mintai keterangan terkait kenyamanan warga ditempat ibadah tersebut.

“Apakah kamu tau tidak, kalau kedua belah pihak sudah berdamai ?” Ujar Nur Rahim

Soni Lahagu