Rusak Ekosistem Lingkungan, Warga Resahkan Adanya Tambang Galian C di Wilayah Tulungagung Dan Blitar

Rakyat45.com | Tulungagung, – Maraknya aktivitas kegiatan tambang galian C di wilayah hukum kabupaten TulungAgung dan sebagian wilayah kabupaten Blitar yang ada di bantaran sungai Brantas di duga menjadi sumber pendapatan sampingan bagi pejabat terkait di dua kabupaten tersebut.

Hal itu tampak dari menjamurnya Tambang Galian C Ilegal yang di duga milik Lurah Pucung yang lama sudah beroperasi di bantaran sungai Brantas ini yang tepatnya di desa Pinggir sari , Bendi sari kecamatan Ngantru beberapa desa di wilayah kecamatan Wonodadi, Srengat kabupaten Blitar , tercatat hampir belasan titik sedotan tambang pasir Ilegal tanpa tersentuh Hukum.

Beberapa sumber yang di peroleh awak media ini , mendapatkan keterangan dari warga desa yang ada di sekitar tambang Tulungagung, yang enggan di sebut namanya
mengatakan bahwa , keberadaan kegiatan galian C dengan memakai alat sedot Diesel berkapasitas besar ini milik Lurah Pucung  sangat meresahkan masyarakat sekitar tambang Namun menurutnya warga tidak bisa berbuat apa apa di karenakan pihak penegak hukum mulai dari Polsek , Polres setempat hingga Polda Jatim serta oknum Instansi terkait Sudah mendapatkan Upeti dari pemilik tambang ( Lurah Pucung / Imam Sopingi ) kata beberapa warga

“Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang diduga tidak memiliki ijin ini sebagian berada dekat dengan Pemukiman warga, sepanjang Bantaran Sungai Brantas dilakukan  di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar Kota, ada di desa Pinggir sari , desa Bendi sari Desa Karang Anom dusun Srikaton kecamatan Nganttu kabupaten Tulungagung hingga di desa  Selokajang, desa Sanggrahan dusun Ngaglik kecamatan Srengat Blitar dan desa Kanalan dusun Gandekan kecamatan Wonodadi Blitar kota.

lebih lanjut kata para warga “Kami juga tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin pas di musim hujan Mas,”katanya belum lama ini.

Dikatakan, warga sangat  terganggu,  karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak , menghambat aktifitas perekonomian warga dan polusi debu, pas musim penghujan jalanan licin akibat seringnya  Dump  Truk tambang ilegal lewat mondar–mandir.

Di tempat terpisah,  seorang  tokoh masyarakat desa Srikaton dan Kanalan kecamatan Wonodadi Blitar yang tidak mau disebut  namanya juga mengatakan, dirinya  sangat menyayangkan atas  praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Tulungagung, Blitar kota Khususnya yang berada di sepanjang Bantaran Sungai Brantas 6-7 Km .

“Penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan. Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH),  dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti penambangan ilegal, dan jangan seolah-olah  tidak melihat  dan menutup  mata adanya  penambangan Galian C tersebut,” katanya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait saja.

Hasil Investigasi awak media di lokasi tambang Bantaran sungai Brantas tersebut, tampak puluhan Dum Truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material tambang galian C serta belasan ponton diesel rakitan sedotan , juga satu unit excavator (bego) sedang beraktivitas tanpa memikirkan kerusakan lingkungan dan habitat Sungai sama sekali.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jatim saat di konfirmasikan awak media terkait kegiatan tambang galian C Ilegal milik Lurah Pucung melalui pesan singkat Whastap nya menjawab ” Terima kasih.informasinya, segera kami teruskan ke polres dan jajaran. Bersambung.

Reporter : Redaksi

Ket : aktivitas tambang galian c (rakyat45.com/ biro patroli)