Kutacane, Rakyat45.com – 26 paket proyek fisik yang merupakan aspirasi (pokok pikiran) dari para anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022 ini disinyalir berpotensi masalah, parahnya lagi diduga kuat oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), initial LS, berupaya menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, proyek yang diperhitungkan menelan angka hingga milyaran rupiah itu yang tersebar di 16 Kecamatan Aceh Tenggara, berdasarkan amatan awak media banyak sekali kejanggalan.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pekerjaan proyek pengerasan jalan, diduga kuat nyaris semuanya mengalami pengurangan volume, yang diyakini menyalahi kontrak.
Begitu juga dengan pekerjaan proyek Talud Penahan Tanahnya, disebut-sebut dari bahan yang digunakan tidak sesuai dengan specidikasi tekhnik (speck) yang diindikasi menyalahi DED dan RAB yqng ada.
Menanggapi masalah tersebut, ketika awak media mengkonfirmasi oknum PPK, LS, yang merupakan staf ahli tekhnik di PUPR Aceh Tenggara, Senin (8/1/2023), sepertinya berupaya menutup-nutupi informasi terkait pekerjaan 26 titik proyek tersebut.
Parahnya lagi, dia menjelaskan “bahwa untuk lokasi 26 titik proyek, silahkan lihat dan tanyakan di LPSE Aceh Tenggara, tidak ada kapasitaanya menjelaskan perihal tersebut, karena dianggap mwnyalahi aturan, demikian pungkas LS ketika dikonfirmasi via seluler genggamnya secara terpisah.Sementara Kadis PUPR Agara, Sadli, ST, ketika dihubungi, sayangnya tidak mau mengangkat seluler genggamnya hingga dua kali dihubungi.(Tim)