Kutacan, Rakyat45 – Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk makan minum tiga pejabat teras, mulai dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara di tahun 2022 lalu berkisar kurang lebih Rp 4 Mikyard tak pelak Diduga rawan dikorupsi. Untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara dan pihak Kejari Kutacane diminta melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kejahatan yang terbilang terorganisir dan sistemik ini.
Hal ini diungkapkan Koordinator Bidang penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia Provinsi Aceh (LPRI-Aceh ) M. Yusuf yang mengatakan “besarnya anggaran makan minum lingkungan Sekda Kabupaten Aceh Tenggara patut kita menduga akan rawan korupsi.
Bukan tanpa sebab kita menduga kegiataan tersebut rawan akan terjadinya tindak pidana korupsi soalnya sipat kegiataan tersebut sipatnya habis pakai, selain itu kegiataan tersebut tidak di tenderkan melainkan penujukan langsung kepada rekanan. Saya menyakini dugaan praktek Gratifikasi hingga dugaan Mark up harga makanan dan minuman merupakan bagian tindak pidana korupsi diduga bakal terjadi ketika implementasi nanti, rinci M. Yusuf.
Lalu saya menilai ketidakwajaran dalam penganggaran makan minum tersebut memberi celah bagi pejabat untuk hidup bermewah mewah sementara rakyat kian menderita bukankah hal tersebut bisa melukai hati masyarakat kita. Untuk saat ini masyarakat makan yang layak saja saat ini begitu kesusahan. Jelas M. Yusuf.
Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan Penyelidikan terhadap kegiataan makan minum di Sekda Kabupaten Aceh Tenggara bila terbukti adanya kerugian keuangan daerah maka diminta kepada APH untuk meningkatkan ketahap penyilidikan supaya ada efek jera bagi pelaku.Tegas M. Yusuf.
Kabag Umum Sekdakab Aceh Tenggara, Ronny Desky, di ruang kerjanya, Selasa 10/1/23. Mengatakan dana tersebut tidak sampai 4 Milyar, karena banyak pengurangan. Namun angka pastinya nanti saya cek dulu. Realisasi anggaran makan minum hanya terealisasi sampai bulan Juli tahun 2022. Sedangkan yang tersisa 5 bulan ini kemungkinan akan kita masukan pada anggaran 2023. Karena perubahan telah kita ajukan namun tidak diterima.
Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 910/34/2022 Tentang makan dan minum adapun rincian dana makan minum itu untuk Bupati Rp 60 juta. Perbulan untuk makan minum tamu Bupati setiap bulanya Rp. 25.Juta.
Pertahunya untuk makan minum Bupati beserta tamunya sebesar Rp. 1.020.000.000.,
Untuk makan minum wakil Bupati perbulannya sebesar Rp. 45.000.000.,Untuk makan minum tamu wakil Bupati perbulannya sebesar Rp. 20.000.000.Perbulanya. jumlah Pertahunya sebesar Rp780.000.000.,Sedangkan untuk makan minum Sekda perbulannya sebesar Rp. 30.000.000. untuk tamu sekda biaya makan minum sebesar Rp. 15.000.000. perbulan. Jumlah Pertahunya sebesar Rp. 540.000.000., untuk kantor dilingkungan sekda kab perbulannya Rp.20.000.000.,Perbulannya. Jelas Roni Deski.
Sistim perjanjian dengan pihak rekanan yaitu pihak rekanan menyagupi akan di bayar per tiga bulan. Bila pihak rekanan tidak menyagupi maka kita akan cari rekanan yang lain yang mampu menerima bayaran per tiga bulan. Sedangkan untuk tahun 2023 kita akan undang beberapa perusahaan ke LPSE lalu kita tanya kesanggupan rekanan untuk dibayar per triwulan dari Pemda. Dengan memaparkan menu apa saja yang di sediakan untuk pihak rekanan. Jelas Roni kepada media
Sedangkan untuk biaya makan minum PJ Bupati, terhitung mulai bulan Nopember karena PJ Bupati masuk pada Bulan Oktober. Tegas Roni mengakhiri keteranganya. (Tim)