Camat Babussalam Klarifikasi Tudingan Pengiat Anti Korupsi

Kutacane, Rakyat45.com – terkait pemberitaan di media Online, pada Jumat 3/2/23. Dengan judul Camat Babussalam diduga lindungi Pengulu terindikasi ADD Tahun 2022. Camat Babussalam Supardi. SSTP lakukan klarpikasi bahwa tudingan yang dituju kan untuk dirinya oleh Pengiat Anti Korupsi tersebut tidak benar.

Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa dirinya diduga melakukan pelagaran pada peraturan Nomor 14. Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Impormasi dan Publikasi. Peraturan Kemendes Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Penguna dana Desa. Tidaklah benar, persoalannya hanya mis komunikasi saja. Jelas Supardi.

Camat Babussalam Supardi menjelaskan lebih lanjut, Awalnya Abgnda Amri Sinulingga Pengiat Anti Korupsi, Ada permintaan LKPJ kute pulolatong T.A 2022 via wa chat. Saya sampaikan Kepada Amri Permintaan tersebut bisa langsung dimintakan ke kedesa melalui (PPID Kute),bukan artinya dokumen verifikasi penyaluran DD dalam pembinaan dan pengawasan desa di Kecamatan Tidak ada.

Inilah asal muasa permasalahan tersebut. Mungkin Amri mengangap bahwa LKPJ Desa tersebut tidak dimiliki oleh pihak Camat.Sehingga munculnya opini yang kurang baik terhadap saya kata Supardi.

Padahal Camat Babussalam Pasti melakukan verifikasi dengan baik dan LKPJ kute harus diselesaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika dokumen ini diminta di tingkat kecamatan tentu harus melalui mekanisme Permohonan ke ketua PPID kabupaten. Kalau ijin dari ketua PPID sudah ada LKPJ tersebut pasti saya spaikan kepada bang Amri. Ucap Supardi.

Supardi sampaikan juga tidak menerima pemberian dari pengulu atau apapun bentuknya kecuali yang diatur oleh ketentuan perundangan pendapatan yang syah berupa honor sosilaisai,pemateri / penarasumber mengikuti standar kabupaten.

Pembinaan dan pengawasan kecamatan dalam penggunaan DD tidak diartikan melindungi pemerintah kute yang korupsi, namun memfasilitasi kute agar perencanaan,penggunaan dan pelaporan penggunaan tepat sesuai ketentuan.Jika di Audit oleh APIP ada temuan melakukan penyalahgunaan maka pemerintah kute harus menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkannya.Saat ini desa dimaksud tidak ada LHP nya. Jelas Supardi mengakhiri keteranganya.

 

(Sahputra )