22 Buruh Jadi Korban, Ini Penjelasan PT. Panca Agro Lestari

RAKYAT45.COM – 22 Buruh Jadi Korban, Kasus buruh PT Panaca Agro Lestari terus bergulir di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu dan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, terkait hasil Mediasi tanggung jawab PT Panca Agro Lestari terhadap karyawan yang di keluarkan beberapa bulan yang lalu yang diduga belum ditepati oleh PT PAL hingga saat ini. Kamis, 27/07/2023.

Dalam pertemuan atau rapat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dengan pihak Perusahaan Pt. Panca Agro Lestari dan kuasa hukum pekerja, dengan menyepakati untuk membuat kesepakatan yang diwakili oleh masing-masing pihak.

BACA JUGA: Kadis Disnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi Memprioritaskan Pekerja Yang Di PHK Sepihak PT. Panca Agro Lestari Group

Adapun kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut.

1. Penampungan sementara bagi para pekerja menjadi tanggung jawab kuasa hukum pekerja, termasuk pendidikan para pekerja terhitung mulai hari ini, 8 Juni 2023.

2. Pengusaha PT Panca Agro Lestari siap sepenuhnya untuk menyelesaikan secara kooperatif, memproses perselisihan hubungan industrial dan hak-hak normatif pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama kekurangan upah setelah keluarnya Nota Pemeriksaan dari Disnaker Provinsi Riau dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu.

3. Perusahaan bersedia mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea beserta barang-barangnya ke tempat semula sambil menunggu selesainya proses perselisihan di Disnaker Inhu (berkekuatan hukum tetap).

4. Barang-barang yang diambil oleh PT PAL segera dikembalikan kepada pekerja seperti semula.

Dalam hal itu ada beberapa poin dalam kesepakatan di atas, bahwa perusahaan PT Panca Agro Lestari bertanggung jawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, atas proses perselisihan hubungan industrial dan hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah buruh selambat-lambatnya dua minggu sejak nota kesepahaman ini diterbitkan.

BACA JUGA: 22 Pekerja buruh terlantar Pihak PT. PAL tidak Hiraukan, Disnaker Akan keluarkan Nota Kedua

Namun, hingga saat ini Nota Kesepakatan tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh perusahaan PT. PAL, salah satunya adalah tidak adanya upah bagi pekerja buruh.

Sehingga pada tanggal 26 juli 2023, pekerja buruh kembali mendatangi Disnaker Provinsi Riau untuk menagih janji notulen rapat yang telah disepakati oleh Disnaker Provinsi Riau dan PT PAL pada tanggal 08 Juni 2023.

Namun hingga saat ini PT. PAL masih menunda-nunda untuk memberikan hak-hak pekerja buruh, karena proses Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi karyawan saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat di di petanyakan ke Pihak perusahaan melalui Tunggul Sianturi mengatakan, “PT. PAL berkomitmen untuk menaati dan menghormati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mengenai Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi karyawan yang saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Inhu, kami juga telah menjawab rekomendasi yang diberikan kepada PT PAL.

Mengenai nota pemeriksaan, saat ini perusahaan sedang mengajukan keberatan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker karena terdapat perbedaan hasil perhitungan upah sehingga diperoleh solusi terbaik.

Apabila hasil perselisihan dan perhitungan dari Kementerian Pengawasan Ketenagakerjaan sudah final, maka PT PAL berkomitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Mengenai kedatangan Disnaker ke Kantor PT Dutapalma Nusantara, sempat terjadi kesalahpahaman bahwa yang diperbolehkan adalah sesuai surat tugas saja.

Kami tidak mengijinkan pihak-pihak yang tidak membawa identitas dan tujuan yang jelas.

Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan sehingga tercipta situasi yang kondusif.

Bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pekerja karena telah dilakukan himbauan persuasif untuk mengosongkan fasilitas perumahan karyawan sejak tanggal 27 Mei dan 03 Juni (diisi tanggal himbauan).

Bahwa terhadap pekerja yang di-PHK karena mangkir 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, saat ini proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditangani oleh Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu dan telah diterbitkan surat rekomendasi.

Perusahaan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh mediator Disnaker Kabupaten Inhu dan pekerja dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa perusahaan tidak pernah membayar upah di bawah upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan kami telah membuat surat keberatan untuk meminta penetapan ulang kepada Pengawas Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 14 Juli 2023.

Pada saat pertemuan tersebut, hasil nota pemeriksaan belum diketahui dan kami belum diperiksa oleh pihak Disnaker. Dalam nota pemeriksaan tersebut juga disampaikan bahwa jika ada keberatan atas perhitungan tersebut dapat mengajukan keberatan, jelas Tunggul Sianturi.(Made.W)

BACA JUGA: Diduga PHK secara sepihak oleh Perusahaan Pt. Panca Agro Lestari dan diusir paksa dari perusahaan

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS