Kuansing – Beberapa media online baru-baru ini mencuatkan pemberitaan yang merugikan nama baik Polres Kuansing, dengan mengaitkan adanya oknum pejabat yang diduga menerima suap atau upeti. Namun, kritik datang dari seorang tokoh pers Provinsi Riau, Wahyudi El Panggabean, yang menilai bahwa berita yang dirilis tidak sesuai dengan standar jurnalistik.
Wahyudi, pendiri Lembaga Jurnalistik Pekanbaru Jurnalis Center (PJC), menegaskan bahwa berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik. Menurutnya, beberapa media online yang menyoroti kasus ini tidak menjelaskan dengan jelas siapa korban dan siapa yang diduga menerima suap. Kritik juga ditujukan pada kurangnya usaha dari wartawan untuk mendalami duduk perkara sebelum meminta konfirmasi dari pihak yang terlibat.
“Wartawan harus mencari tahu duduk perkara masalah itu dan baru meminta konfirmasi ke objek yang diberitakan,” ujar Wahyudi, yang memiliki pengalaman bekerja sama dengan wartawan senior nasional, Karni Ilyas.
Wahyudi menegaskan bahwa tugas wartawan adalah memburu unsur fakta di balik isi surat pengaduan, dan konfirmasi kepada pihak terlapor seharusnya dilakukan setelah fakta-fakta tersebut terungkap. Dengan latar belakang sebagai mantan wartawan Forum Keadilan dan dosen, Wahyudi menyoroti pentingnya menjaga kualitas jurnalistik dan menghindari pelanggaran kode etik.
“Pihak Polres bisa saja mempermasalahkan media-media itu. Itu sudah bukan produk jurnalistik dan banyak sekali kode etik jurnalistik yang dilanggar,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah surat pengaduan dari masyarakat Kuantan Singingi ke Kapolda Riau tersebar di beberapa media online pada tanggal 8 Desember 2023. Surat tersebut menuduh oknum perwira di Polres Kuansing melakukan kerja sama ilegal dengan menerima upeti uang dari pemain PETI hingga pemain ilegal logging. Kritik Wahyudi El Panggabean menjadi sorotan, memberikan peringatan tentang pentingnya menjaga integritas jurnalistik dalam melibatkan instansi keamanan.