Klarifikasi Kepemilikan Tanah di Cemara Suite Residen

Pekanbaru, 10 Januari 2024 – Menejemen Perumahan Cemara Suite Residen di Jl.Cemara Suites mengklarifikasi isu kepemilikan tanah yang diungkit terkait PT. NAMBORU MULANA JADI/MARLIATI BORU MANIK. Kuasa hukum, Dr. Arbakmis Lamid, SH.MH, merinci bahwa pembatalan hak guna bangunan berdasarkan putusan PN Pekanbaru 148/Pdt.G/2020/PN Pbr.

Dalam konferensi pers, Dr. Arbakmis Lamid menegaskan dasar hukum yang kuat, merinci putusan PN Pekanbaru yang menyatakan bukti-bukti seperti akta jual beli dan surat kuasa tidak sah. Amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.7 miliar.

Terpisah, Marliati Br Manik, pemilik yang ditunjuk sebagai tergugat, menutup akses masuk komplek dengan alasan klaim kepemilikan berdasarkan legalitas. Namun, konflik ini sudah berlangsung sejak 2006 dan memiliki sejarah hukum yang tegas.

Meski tergugat masih klaim haknya, kuasa hukum Menejemen Cemara Suite Residen mengajak proses hukum yang berlaku. “Kami memiliki dasar yang jelas dan kuat, bukan seperti yang telah diberitakan sebelumnya,” kata Dr. Arbakmis Lamid, SH.MH, pada akhir konferensi pers.

Situasi ini mencuat setelah Marliati menutup akses komplek pada 8 Januari 2024, memicu ketegangan di pintu masuk Cemara Suite Residen. Dengan berbagai putusan pengadilan yang mendukung Menejemen Perumahan, kasus ini kini mencapai tingkat kasasi.