Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sapi Berhasil Di Bekuk Polisi

Gunungkidul – Seorang warga watubelah, kemadang, tanjungsari kehilangan hewan ternak jenis sapi. Sapi betina yang merupakan indukan itu diketahui hilang oleh pemiliknya pada saat akan memberi makan ternak, kandangnya yang berada di alas lebengan sudah dalam keadaan kosong, pada 20 Januari 2024 yang lalu.

Atas kejadian tersebut pemilik ternak bapak Admo Sentono, 71 tahun, kemudian melakukan pencarian disekitar ladang, namun karena tidak juga ditemukan akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Tanjungsari.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai si terduga pelaku pencurian tersebut” ucap Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo,S.H dalam konferensi pers, Selasa, 6/2/2024.

Terduga pelaku yang berinisial AS, 38 tahun, berhasil diamankan unit reskrim Polsek Tanjungsari, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dan setelah dikroscek dengan saksi dan bukti rekaman cctv akhirnya mengakui telah mencuri ternak tersebut dan menjualnya di pasar Imogiri, Bantul.

Pelaku ini dengan mudah menaikkan sapi ke kendaraan pickup, karena apinya tergolong jinak dan penurut. Dan hasil penjualan ternak curian tersebut oleh pelaku digunakan untuk membayar hutang. Kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, pungkas AKP Wawan Anggoro.