Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggulangi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, Kamis, 18 April 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers hari Kamis, menyoroti seriusnya masalah konten pornografi yang menimpa anak-anak, dengan usia rata-rata 12 hingga 14 tahun. “Korbannya sangat banyak, termasuk anak-anak dari berbagai latar belakang, mulai dari yang bersekolah di SD, SMP, SMA, hingga yang berada di pondok pesantren dan PAUD,” ungkapnya.
Hadi juga menekankan bahwa pelaku kejahatan ini sering kali adalah orang yang dikenal atau bahkan dekat dengan korban. Data dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat lebih dari 5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia, menempatkannya di peringkat empat secara global dan peringkat dua di ASEAN.
Namun, menurut Kemenko Polhukam, angka tersebut mungkin hanya sebagian kecil dari kasus sesungguhnya, karena banyak korban yang enggan melaporkan kejahatan yang menimpa mereka karena takut atau malu. Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) juga mencatat bahwa masih ada banyak kasus yang tidak terlapor.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya telah melakukan mitigasi dengan menutup akses lebih dari 1,9 juta konten pornografi, tetapi Menteri Hadi menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas kementerian.
Sebagai langkah konkrit, Kemenko Polhukam akan membentuk Satgas yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemensos, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas ini akan bertugas mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum pascakejadian, dengan fokus pada edukasi dan sosialisasi yang melibatkan semua pihak terkait. Diharapkan, langkah ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang mengganggu masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman konten pornografi yang merusak.