Seluma, Rakyat45.com – Warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C dengan memasang spanduk di depan kantor desa. Penolakan ini muncul setelah rapat yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat pada tanggal 17 April 2024.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa aktivitas penambangan galian C tidak diizinkan lagi. CV Tew Sentral Abadi, perusahaan yang mengelola tambang tersebut, juga diminta untuk tidak mencabut portal yang telah dipasang oleh masyarakat Desa Talang Alai, meskipun belum ditentukan batas waktu untuk pencabutan portal tersebut.
Kepala Desa Talang Alai, saat ditemui di kediamannya, pada Jumat, 27 April 2024, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap tambang galian C ini merupakan respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya. Aktivitas penambangan telah merusak jalan, menyebabkan tanah longsor, dan memperpanjang alur sungai di desa.
Sebelumnya, akses menuju Desa Talang Alai memang sulit dilalui kendaraan bermotor. Namun, pada tahun 2023, jalan menuju desa tersebut telah diaspal melalui dana APBN, sehingga kini akses sudah lancar untuk dilewati masyarakat.
Penolakan ini mencerminkan kesadaran warga Desa Talang Alai akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakatnya dari dampak negatif aktivitas tambang yang tidak terkendali.