Menteri AHY “Hancurkan” Mafia Tanah di Sultra, Kerugian Masyarakat dan Negara Rp306,4 Miliar

Bireuen, Rakyat45 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara berhasil menghindarkan potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar yang diakibatkan oleh praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara.

Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 April, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah, menyatakan bahwa dua Target Operasi di Sultra telah berhasil ditangani dengan status tersangka bagi dua orang pelaku yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik pun tidak luput dari ancaman mafia tanah. Namun, pentingnya mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah terbukti dapat menyelamatkan kekayaan mereka,” ujar Menteri AHY.

Menteri AHY menjelaskan bahwa potensi kerugian dari operasi ini mencapai 40 hektare dengan nilai total Rp306,4 miliar. Kerugian tersebut terbagi atas kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara dalam bentuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian besar. Tindakan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah, menegaskan komitmen untuk meningkatkan upaya penanganan mafia tanah dengan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian dan Polda.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bireuen, Zulkhaidir S.E, M.M, menyampaikan apresiasi atas prestasi ini dan mengakui kinerja Menteri AHY serta jajaran Kepolisian.

Berdasarkan kesuksesan operasi ini, kinerja Menteri AHY dan kolaborasi antara lembaga terkait menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah demi kepentingan masyarakat dan negara.