Polisi Gerebek Petani di Rokan Hilir Saat Konsumsi Sabu

Rohil, Rakyat45 – Umar (25), petani asal Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, digerebek polisi saat mengonsumsi sabu di rumahnya. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (25/4) sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas mendapat informasi dari warga.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menyatakan bahwa Umar ditangkap dengan barang bukti 4,8 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika. “Pelaku Umar ditangkap saat memompa atau mengonsumsi sabu di rumahnya. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu juga ditemukan di lokasi, termasuk 4,8 gram sabu miliknya,” ujar Andrian, Jumat (26/4).

Barang bukti yang disita dari Umar meliputi satu bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisi sabu, sebuah sekop dari pipet, sebuah kaca pirex, sebuah kompor dari mancis dengan jarum di ujungnya, serta alat hisap sabu atau bong.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Umar dan saat itu sedang menggunakan sabu,” jelas Andrian.

Polisi menemukan dua bungkus plastik klip merah berisi sabu serta alat hisap sabu di dalam kamar rumah tersebut. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Umar dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, atau mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Dari hasil tes urine, tersangka Umar terbukti positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin. Pelaku ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Andrian.