Jakarta, Rakyat45 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Upaya ini diambil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 di Orchardz Hotel Jayakarta pada Kamis (30/05/2024).
Maurits menegaskan bahwa dalam mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) menjadi sangat penting untuk diimplementasikan. Implementasi KKPD ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan prioritas pada Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit yang digunakan oleh Pemerintah Daerah saat ini adalah Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diterbitkan oleh Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau melalui kerjasama Bank RKUD (Co-Branding),” jelas Maurits.
Maurits menekankan bahwa Kemendagri berkomitmen untuk mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD karena KKPD menawarkan berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat, antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits.
Maurits juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera mengambil langkah-langkah strategis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1/7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
“Pemerintah diwajibkan untuk, pertama, melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur, serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD. Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban,” ujar Maurits.