CIREBON, RAKYAT45 – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat dengan isu baru terkait dugaan perintangan penyidikan. Saat ini, polisi sedang mendalami dugaan tersebut dan telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
Pada Selasa (11/6/2024), Ahmad Saefudin diperiksa di Mapolres Cirebon Kota terkait dugaan perintangan penyidikan ini. Ahmad diketahui pernah berinteraksi dengan salah satu terduga dalam kasus tersebut.
“Intinya, penyidik ingin menggali informasi sehubungan dengan adanya seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan di dalam kasus Vina,” ujar Jan Hutabarat, salah satu kuasa hukum Ahmad Saefudin. Dia menambahkan, Ahmad menjawab semua 25 pertanyaan dari tim penyidik dengan jelas. Pemeriksaan berjalan dengan baik dan kooperatif.
Kuasa hukum lainnya, Suhendar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada dugaan perintangan penyidikan, bukan pada kasus pembunuhan itu sendiri. “Ini kasus tersendiri. Pasalnya juga beda. Ini Pasal 221 ayat 1 KUHP. Kalau dulu kan Pasal 340 pembunuhan, pasal 338 dan Perlindungan Anak,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan perintangan penyidikan, Suhendar belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Kesimpulan bukan di pihak kami,” tambahnya.
Di sisi lain, tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Pramudya, Okta, dan Teguh, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada hari yang sama untuk mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 mereka. Pramudya mengaku ingin mengubah BAP menjadi yang sebenarnya karena merasa ditekan oleh penyidik saat itu.
Dalam BAP 2016, Pramudya menyatakan tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT, tetapi sebenarnya dia bersama kelima terpidana lainnya berada di sana. “Saya dulu (dalam BAP) tidak tidur di rumah Pak RT,” ungkapnya. Dia juga mengaku ditekan oleh penyidik dan merasa takut karena masih berusia muda saat itu.
“Kami ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur, dan tidak ada tekanan,” kata Jutek Bongso, kuasa hukum ketiga saksi tersebut.
Diketahui, tujuh orang pelaku dalam kasus Vina telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masih berusia anak saat kejadian.