Rengat, Rakyat45.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi ancaman serius yang bisa mengganggu kelancaran pesta demokrasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kini aktif melacak dan menindak berita hoaks yang beredar, terutama yang terkait dengan Pilkada.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, STrK SIK MA, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau secara ketat peredaran berita hoaks di berbagai platform, termasuk media siber dan media sosial. “Kami berfokus memantau peredaran berita bohong, terutama yang berkaitan dengan Pilkada,” ujarnya pada Sabtu (7/9/2024).
Untuk memperkuat pemantauan, sejumlah personel Satreskrim telah ditugaskan khusus dalam mengawasi konten-konten yang berpotensi mengganggu stabilitas pemilu. Mereka terus memonitor melalui komputer dan laptop guna memastikan bahwa berita yang tersebar telah diverifikasi.
Selain memantau, Satreskrim Polres Inhu juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran hoaks. “Personel kami turun langsung ke lapangan untuk mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong yang dapat memperkeruh situasi,” jelas Arthur.
Arthur juga menambahkan bahwa penyebaran berita hoaks bisa dikenakan sanksi tegas, karena dianggap sebagai tindak kriminal sesuai dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. “Dampaknya bisa sangat besar. Hoaks bisa memicu kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama dalam situasi penting seperti Pilkada,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan kedamaian selama Pilkada Serentak 2024. “Mari kita ciptakan suasana pemilu yang damai dan sejuk dengan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi,” imbaunya.
Satreskrim Polres Inhu berharap upaya ini dapat membantu mewujudkan Pilkada yang aman, kondusif, dan tanpa gangguan informasi palsu.