Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap TPPU dan Narkotika Dengan Omset Ratusan Juta Rupiah

Bengkalis, Rakyat45.com – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkalis ungkap Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil peredaran narkotika jenis sabu 63 Gram, dengan barang bukti berupa aset seperti dua Bidan tanah, kendaraan bermotor, dan uang Rp. 240.600.000, dengan total aset ± Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Untuk Tersangka DS Siregar bin Zulkifli Siregar yang merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan,” kata AKBP Satyo Bimo Anggoro pada saat press release di aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis jalan pertanian, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Jum’at 20 September 2024.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo menjelaskan, pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr DSS di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Dumai Desa Bumbung Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.

Serta menyita barang bukti; 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu (63 gram), 4 (empat) butir Pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah),”

Kemudian untuk, Barang Bukti TPPU: 1 (satu) buah buku tabungan dengan an. DS Siregar; 1 (satu) buah kartu ATM, 2 (dua) buah Surat Ganti Kerugian Atas tanah an. Dedi Suryadi Siregar, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna hitam, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Dedi Suryadi Siregar, dan uang Rp. 240.600.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam ratus Ribu Rupiah), dengan total aset ± Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).” jelas Kapolres Bengkalis.

Sejak dari tahun 2008, hingga Agustus 2024, tersangka dengan modus operandi, membayarkan, menerima, mengirim, mentransfer, menyamarkan. atau menyembunyikan asal atau sumber harta menyimpan, menitipkan, usul – usul atau lokasi kekayaan atau mengalihkan uang atau harta ataupun tidak kekayaan bergerak, kepada orang lain yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dengan perkara pokok (asal) tindak pidana narkotika.

Hasil saat diinterogasi, Bahwa DS Siregar mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari inisial AR (Dalam Lidik) sebanyak 100 Gram per minggu dan dengan keuntungan bersih senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per minggu.

Dan DS juga memiliki anggota atau kaki untuk menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (Dalam Lidik) dengan masing masing di berikan 12,5 Gram per 3 (tiga) hari.

Diutarakan lagi, “DS Siregar mengakui uang didalam rekeningnya tersebut, 2 (dua) bidang tanah dan kendaraan bermotor tersebut didapatkan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini. Berdasarkan dari profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang didalam rekening, surat tanah dan kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Kapolres AKBP Bimo.

Persangkaan Pasal, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Pidana Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman mati dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).**

Penulis/Reporter; Indra