Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebanyak 15 camat dan 83 lurah di Kota Pekanbaru, Riau, secara resmi mengikrarkan netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ikrar ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Samto, menyampaikan apresiasinya atas digelarnya ikrar ini. “Terima kasih kepada seluruh camat dan lurah yang berkomitmen menjaga netralitas. Ini merupakan bagian dari pembinaan ASN oleh kepala daerah,” ujar Samto pada Selasa (24/9/2024).
Pemko Pekanbaru, lanjutnya, telah berulang kali mengingatkan pentingnya netralitas dan profesionalitas ASN, baik melalui rapat koordinasi maupun surat edaran yang disebarkan ke seluruh jajaran. Surat edaran tersebut juga mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, yang menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan ikrar netralitas ini.
“Dengan total 83 kelurahan dan 15 kecamatan di Pekanbaru, acara ini menjadi momen penting untuk berkomunikasi langsung dan menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama Pilkada,” ungkap Raja Inal.
Bawaslu juga menghadirkan Mustikowati Umul Fitriah, pengajar Administrasi Negara di UIN Sultan Syarif Kasim II (Suska), sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Acara ini mendapatkan partisipasi tinggi, dengan antusiasme peserta mencapai 85 persen, yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.
Dengan adanya ikrar ini, Pemko Pekanbaru berharap ASN tetap profesional dan menjaga integritas selama proses Pilkada berlangsung, memastikan pemilu berjalan lancar, adil, dan transparan.