Pekanbaru, Rakyat45.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingatkan masyarakat tentang modus penipuan baru yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pelaku mengaku sebagai pegawai DJP dan berusaha menipu wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan daring, dengan mengklaim adanya tagihan pajak yang harus segera dilunasi.
Dalam modus ini, pelaku penipuan meminta korban untuk mengirimkan uang guna melunasi tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya penipuan tersebut.
“Pembayaran tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang langsung masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lain,” tegas Dwi Astuti, Selasa (24/9/2024).
Dwi juga menekankan bahwa pembayaran pajak resmi dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau langsung di loket bank/pos yang telah ditunjuk.
Selain modus penipuan ini, DJP mengungkapkan adanya upaya lain yang sering terjadi, seperti pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email. DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka file atau tautan mencurigakan.
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil wajib pajak untuk menghindari penipuan:
- Periksa Nomor WhatsApp Resmi – Pastikan nomor WhatsApp yang menghubungi sesuai dengan yang terdaftar di laman resmi DJP di pajak.go.id/unit-kerja.
- Cek Domain Email – Jika menerima email imbauan atau tagihan pajak, pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Hindari File Berekstensi APK – DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Abaikan pesan yang menyertakan file tersebut.
- Tautan Resmi DJP – DJP hanya menggunakan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Hindari membuka tautan yang tidak sesuai.
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan, mereka dapat melaporkan melalui layanan pengaduan DJP, termasuk melalui kring pajak 1500200 atau situs pengaduan.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.